PKS 'Haramkan' Pasangan Suami Istri Jadi Pejabat Publik Bersamaan
On Sunday, January 20, 2013 | 8:13 PM
Jakarta - PKS mengharamkan pasangan suami istri menduduki jabatan politik di saat bersamaan. Selain menghindari potensi kemaruk jabatan, PKS ingin menjaga keutuhan keluarga.
"Agar tidak menimbulkan kerakusan jabatan, politik dinasti, ataupun KKN, dan juga agar menghadirkan keluarga yang baik, maka suami dan istri tidak boleh dicalonkan jadi caleg," kata anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.
Hidayat mengatakan kebijakan ini diputuskan melalui Sidang Majelis Syuro PKS di Pondok Madani, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (5/1) kemarin lusa.
Suami dokter Diana Abbas itu menerangkan jika seorang suami sudah dicalonkan sebagai caleg atau menduduki jabatan di eksekutif, maka istrinya tak boleh dicalonkan sebagai caleg, begitu juga sebaliknya. Aturan ini berlaku baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
"Jadi tidak ada cerita suami dicalonkan sebagai bupati, gubernur ataupun menteri, dan istrinya dicalonkan di legislatif. Ini harus dibatasi agar tidak terjadi kemaruk jabatan," ujar Hidayat.
Dia menerangkan aturan ini di samping menghindari praktik KKN, juga untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan pendidikan bagi anak-anak. "Dengan kebijakan ini kami ingin menjaga keutuhan keluarga. Anak-anak juga akan terayomi dengan baik oleh orang tuanya dan tidak terbengkalai karena orang tua mengurus jabatan," paparnya.
Labels:
nasional
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !