Headlines News :
http://picasion.com/i/1URpX/
http://picasion.com/i/1UScV/
Home » , , » Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan

Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan

On Thursday, April 11, 2013 | 10:12 AM

Baco Maiwa, SE

sukanews.com Suatu hari di Kecamatan Silat Hilir tepatnya tanggal 31 Mei 2012, saat itu saya sedang melaksanakan safari kegiatan pembinaan mental spiritual pelajar yang kami namakan “Spiritual Journey for Student” (SJS) dilaksanakan seminggu berturut-turut mulai dari kecamatan Selimbau, Suhaid, Semitau, Silat Hilir, Hulu Gurung dan berakhir di Pengkadan. SJS adalah agenda yang telah menjadi program rutin tahunan saya sejak saya menjadi Anggota DPRD Kab. Kapuas hulu. Ketika agenda saya di Nanga Silat, saya di minta oleh Camat Silat Hilir bapak Mochtaruddin yang juga adalah sahabat dan patner lama saya ketika saya masih bekerja sebagai fasilitator PNPM MP di Kec. Silat Hulu dan beliau adalah camatnya ketika itu. Beliau meminta agar saya dapat meluangkan waktu untuk memberikan materi dan pencerahan dalam pertemuan kepala desa se-Kecamatan Silat Hilir.
Meskipun padatnya agenda SJS, serta suara yang sudah hampir habis karena serak yang disebabkan bicara setiap hari dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya, saya pun meluangkan waktu untuk bertemu dengan para kepala desa tersebut. Ketika kesempatan saya diberikan oleh pak camat, maka tanpa ragu-ragu dan dengan penuh rasa kekeluargaan saya menyapa seluruh hadirin yang menghadiri kegiatan tersebut dan beberapa pesan pencerahan pun saya sampaikan kepada merka yang hadir. Saya mengajak para kepala desa tersebut agar dapat mengambil peran yang maksimal dalam membangun desa mereka, kepala desa tidak boleh berdiam diri saja dikampungnya, kepala desa harus aktif mencari dan menciptakan peluang yang dapat meningkatkan mutu pembangunan di desa masing-masing, saya tegaskan kepada meraka, jika ada kepala desa yang malas, tidak bisa komunikasi, tidak punya kemampuan melobby, lebih baik mudur saja dari kepala desa, cari orang lain yang punya kemampuan seperti yang saya sebutkan diatas. Kepala desa dan aparaturnya harus punya program yang jelas dengan proposal kegiatan yang juga jelas, datangi para anggota dewan, kepala dinas, bupati, gubernur bahkan ketika perwakilan kementrian datang ke Putussibau, para kepala desa harus sigap melobby dan meyakinkan kepada mereka, bahwa desanya punya program pembangunan yang jelas, terukur dan berkelanjutan. Ketika itu para peserta terdiam, menyimak penjelasan saya dengan antusias.
Sebelum membahas mengenai Kepemimpinan  Desa, maka ada baiknya di ungkap dulu definisi dari desa itu sendiri. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistim pemerintahan nasional dan berada didalam daerah kabupaten (UU No. 22 Tahun 1999).
Masyarakat Petani di daerah pedesaan sebenarnya mulai dipelajari secara sistematis pada pertengahan abat ke-19 di Eropa tengah dan timur, dimana petani merupakan lapisan penduduk yang “terbelakang” dan berekonomi lemah, namun merupakan golongan penduduk yang terbesar. Keadaan di Indonesia sejak zaman penjajahan rupanya subur untuk pertumbuhan petani kecil, mungkin proses melahirkan komunal oleh masyarakat desa terkikis habis sejak registrasi kadastral Raffless (1811-1816). Pada gilirannya UUPA 5 tahun 1960 juga semaikn memperkuat kepemilikan pribadi.
Menurut suatu Regeerings Almanak 1895 di Nusantara (Indonesia) sudah didaftar 30.000 desa, yang dihuni sekitar 21.237.031 penduduk Desa, jadi dapat dianalisis bahwa untuk setiap desa kala itu ditempati sekitar 669 orang. Belanda kala itu sudah membedakan desa dorp yang merupakan kumpulan sejumlah pekarangan (erven). lebih kecil dan akrab yang kita kenal dengan nama dukuh atau kampung.  Menurut artikel 71 Regeerings Reglement, sejak 1818 sebuah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh masyarakat. Sistem pemilihan kepala desa kala itu menggunakan sistem mayoritas mutlak, Untuk menjadi kepala desa, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: harus berbadan sehat agar dapat melaksaakan tugas-tugasnya sebagai kepala desa; bermental sehat; tidak boleh seorang peminum candu atau pemain judi; berkelakuan baik; tidak boleh terlibat dalam suatu perbuatan kejahatan dan berurusan dengan hukum.
Setelah negara kita merdeka, tuntutan terhadap kemampuan brokrasi di daerah pedesaan juga meningkat. Beberapa kriteria baru yang lebih dipertegas untuk memilih calon kepala desa adalah: kriterium pembatasan umur; tidak dibawah 20 tahun dan jabatan tidak boleh dipegang seumur hidup; kriterium pendidikan minimal lulusan SMP keatas; Kriterium politik, yaitu tidak pernah menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; Kriterium bertaqwa terhadap Tuhan YME. Lain kriteria seperti sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dan tidak pernah berurusan dengan pihak pegadilan karena suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian juga persyaratan bahwa kepala desa harus berasal dari desa yang bersangkutan dipertahankan. Dengan demikian kendali sosial dari masyarakat masih dapat diperkirakan efektif berlaku.
Imbalan kepala desa atas jasa-jasanya selama menjabat pada awalnya hanya diberikan dalam bentuk sebidang tanah bengkok, sesuai dengan sistem politik yang berlaku terdahulu yakni sistem feodal atau masih bersifat komunal. Tapi kini kepala Desa sudah menerima upahnya dalam bentuk upah yang dinamakan tunjagan kepala desa, besarnya tunjangan jabatan kepala desa ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia.
Masyarakat Desa dewasa ini semakin menjadi kompleks, jenis urusan bertambah sebaimana juga penduduk desa. Oleh karena itu kepemimpinan desa tidak dapat diletakkan dalam 1 tangan saja yakni ditangan kepala desa. Olehnya itu kemudian dibentuk apa yang dinamakan Lembaga BPD atau Badan Permusyawaratan Desa  yang bertujuan sebagai lembaga permusyawaratan Desa (semacam Legislatif tingkat Desa). Disamping itu muncul pula organisasi-organisasi lain diataranya LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) dan LSM (lembaga swadaya Desa), semua lembaga ini dimunculkan agar pada kekuasaan di desa tidak terpusat ditangan kepala desa saja, melainkan ada prakarsa dari masyarakat desa itu sendiri pada desanya.
Pelaksanaan pembangunan nasional akan terwujud apabila didukung oleh situasi dan kondisi yang tertib dalam menyelenggarakan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah termasuk di tingkat desa dan kelurahan. Dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan menurut UU No. 5 Tahun 1979 diarahkan agar mampu melayani dan mengayomi masyarakat, mampu menggerakan prakarsa dan partisipasi masyarakat, dalam pembangunan. Pembangunan desa akan berhasil baik apabila didukung oleh partisipasi seluruh warga masyarakat. Dan optimalisasi pembangunan sangat dipengaruhi oleh bagaimana fungsi yang dijalankan oleh pihak pemerintah sebagai koordinator pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini pemerintah harus mampu mengkoordinasikan berbagai unit dalam pemerintahan agar dapat mendayagunakan fungsi mereka dengan baik dan memberikan kontribusi yang nyata bagi proses pembangunan.
       Peranan kepala desa akan sangat penting apabila mereka aktif untuk mendatangi masyarakat, sering menghadiri pertemuan-pertemuan, dan dalam setiap kesempatan selalu menjelaskan manfaat program pemerintah desa. Para pimpinan masyarakat ini aktif pula dalam mengajak warga masyarakat untuk mengelola kegiatan pemerintah desa. Apabila masyarakat melihat bahwa tokoh mereka yang disegani ikut serta dalam kegiatan tersebut, maka masyarakat pun akan tertarik untuk ikut serta.

Jadi, yang ternyata lebih penting bagi peningkatan peran-serta masyarakat dalam program penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia ialah tidak lepas peran kepala desa. Kenyataan ini membuktikan bahwa peran kepala desa paternalistik masih menghasilkan peran-serta masyarakat yang tinggi . Oleh karena itu kehadiran sosok kepala desa sangat diperlukan untuk menunjang keberhasilan pembangunan di desa. Kehadirannya sangat diperlukan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya masing-masing, khususnya untuk pemerataan hasil-hasil pembangunan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 202. Dalam Undang-Undang tersebut di sebutkan: 1. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa; 2. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya; 3. Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
     Peran kepala desa sangat di butuhkan demi memberikan pelayanan sempurna, meskipun terdapat kasus dalam memberikan pelayan seperti penyelenggaraan pelayanan di desa berupa pembuatan surat domisili bagi masyarakat desa. Kepala desa tidak ada di kantor desa atau di rumah justru kepala desa ada di perkebunan. Hal ini peran kepala desa sangat di butuhkan dalam penyelenggara pelayanan publik karena peranan Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Karenanya tugas kepala desa dalam proses penumbuhan demokrasi tingkat desa tersebut, kepala desa dapat menjadi figur yang secara langsung maupun tidak langsung dituntut untuk bertanggung jawab untuk mengantarkan masyarakat desa supaya dapat menghadapi berbagai tantangan pembangunan menuju kesejahteraan melalui prosedur pembangunan yang demokratis. Dalam mengembangkan diri menuju desa yang otonom dan mandiri, maka platform atau program pengembangan desa menjadi sesuatu yang amat penting (Rozaki, 2004:ix). Dalam konteks ini, kepala desa harus menampilkan diri sebagai figur pemimpin yang dihormati, yang diharapkan mampu membawa masyarakat mencapai kesejahteraan sosial. Menurut Spicker (dalam Suharto, 2009:9), kesejahteraan sosial itu memiliki tiga fokus kegiatan, yaitu pelayanan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itulah, kearifan lokal perlu dikedepankan supaya kepala desa lebih mampu melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan desa sesuai dengan aspirasi maupun kepentingan dari masyarakat itu sendiri.
Walau kepala desa memiliki peran yang sangat penting dalam menumbuhkan tradisi demokrasi pada tingkat desa, ia juga menghadapi dilema, baik sebagai wakil pemerintah  maupun wakil masyarakat. Di era demokratisasi ini, peran ganda ini menjadi persoalan serius yang masih terus diperdebatkan, karena tidak jarang kepala desa cenderung mengedepankan peran kepemimpinannya sebagai wakil pemerintah dan mengabaikan fungsinya sebagai fasilitator dalam upaya menumbuhkan demokrasi desa. Karena itu, idealnya kepala desa perlu selalu menyelami aspirasi maupun kepentingan dasar warganya agar ia dapat melibatkan partisipasi masyarakat, terutama dalam pembangunan demi kesejahteraan kolektif, salah satunya melalui proses pengembangan pemberdayaan ekonomi lokal dalam mengurangi kemiskinan di daerah (Eko, dalam Mandatory, 2007:63)
Dalam konteks semacam itu, peran kepemimpinan kepala desa dapat saja dianggap gagal bila kepemimpinannya ternyata tidak dapat membangkitkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, baik sosial-ekonomi, budaya maupun politik. Kegagalan ini biasanya diakibatkan oleh kecenderungan sikap otoriter dari kepala desa, yang lebih mengedepankan peran sebagai wakil pemerintah pusat, dari pada sebagai figur masyarakat yang dipercaya dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Karena itu, kepemimpinan kepala desa juga harus dikontrol oleh pihak ketiga, yang menjadi representasi masyarakat desa, yaitu: Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini penting karena bila hanya ada kepala desa dan struktur desa sebagai wakil pemerintah pusat, kepala desa dan struktur desa dapat saja bersekongkol untuk menindas rakyat (Juliantara, 2000:166).
Demikianlah, faktor kepemimpinan kepala desa sangat penting dalam proses pembangunan berbasis masyarakat setempat. Karena orientasinya adalah pada pemberdayaan masyarakat, maka kepala desa idealnya tidak menunjukkan emosi dan kepentingan pribadi, melainkan lebih menunjukkan kematangan emosi dalam menjalankan kepemimpinannya. Kematangan emosional ini menjadi salah satu penentu kesuksesan peran kepemimpinan kepala desa dalam penumbuhan tradisi demokrasi pada tingkat desa.
Hal itu sejalan dengan pendapat Effendi (1977:15) bahwa kepemimpinan menunjukkan suatu proses kegiatan seseorang di dalam memimpin, membimbing, mempengaruhi atau mengontrol pikiran, perasaan atau tingkah laku orang lain. Dalam kaitannya dengan Kepala Desa sebagai pemimpin dalam era desentralisasi di dalam organisasi pemerintahan desa, ia bukan lagi memposisikan diri sebagai penguasa tunggal di desa yang suka memerintah, tetapi sebagi pemimpin. Ia harus dapat mendorong dan meningkatkan semangat kerja pembangunan seluruh warga masyarakat desa, sejak perencanaan, pelaksanaan sampai pemanfaatan hasil-hasil pembangunan, secara terbuka dan demokratis dengan melibatkan semua aparat.
Selain itu, untuk mewujudkan demokrasi pada tingkat desa, Kepala Desa idealnya juga menunjukkan transparansi, yang kini menjadi prinsip yang sangat-sangat menentukan kesuksesan pembaharuan desa. Intinya, Kepala Desa memiliki peran penting dalam mengelola perubahan fungsi pelayanan pemerintahan dari fungsi memerintah menjadi mengatur, melayani dan memberdayakan, dengan cara menempatkan pentingnya demokrasi sebagai sendi utama pengelolaan pemerintah desa, melibatkan semua aparat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan, serta memelihara sistem keterbukaan sebagai upaya membangun demokrasi desa.
Saya sering berkeliling kecamatan dan bertemu dengan banyak kepala desa di seluruh Kabupaten Kapuas hulu, saya melihat saat ini sebagian besar mereka punya semangat dan kemauan yang kuat untuk mengembangkan desa mereka, namun yang menjadi kendala bagi mereka adalah masih kurangnya kapasitas pribadi dalam manajemen organisasi dan konflik yang ada didesa mereka, permasalah tersebut menurut saya bisa kita atasi dengan memberikan sentuhan pelatihan kepada aparatur desa agar dapat memiliki kapasitas pribadi yang mumpuni, untuk itu saya telah mendesain program dalam meningkatkan kapasitas para kepala desa dengan program pelatihan yang saya namakan “pelatihan kepemimpinan kepala desa yang focus pada character building dan institusional building” semoga pelatihan ini dapat terlaksana di tahun ini dan akan di uji coba dahulu di beberapa kecamatan, Insya Allah (Wallahu’alam)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1USKG/
 
Support : Bang Eceng | Template | @Adhittia_Egha
Copyright © 2013. Suara Uncak Kapuas - All Rights Reserved
Dirancang Oleh Adhittia Egha Atau Bang Eceng