Oleh : H. Sy. Abubakar
Al Qadrie (Pimpinan Ponpes Al Jihad Kec. Hulu Gurung)
Studi tentang aktivitas administrasi publik dimulai dengan
studi yang memakai pendekatan dari satu disiplin ilmu tertentu dan dengan
memakai istilah lain, seperti istilah birokrasi (pemerintahan). Robert Presthus
mengajukan periodesasi administrasi publik yang terdiri dari pendekatan:
1)institusional, 2)struktural, dan 3)keperilakuan. Perkembangan ilmu
administrasi publik dipengaruhi oleh berbagai disiplin ilmu lain, seperti ilmu
politik, hukum, sosiologi, manajemen, ekonomi, dan lain-lain. Oleh sebab itu,
konsep administrasi publik sebagai suatu pemikiran yang dipelajari secara
interdisiplin minimal mencakup aspek: (1)organisasi dan manajemen, (2)politik,
dan (3)hukum (lihat Kasim, 1993).
Administrasi publik di Indonesia dikenal dengan istilah
Administrasi Negara yakni salah satu aspek dari kegiatan pemerintahan (Kasim,
1993: 21). Menurut Gordon (dalam Kasim 1993: 22) administrasi publik adalah
studi tentang seluruh proses, organisasi dan individu yang bertindak sesuai
dengan peran dan jabatan resmi dalam pelaksanaan peraturan perundangan yang
dikeluarkan oleh lembaga legislatif, eksekutif dan peradilan. Definisi ini
secara implisit menganggap administrasi publik terlibat dalam seluruh proses
kebijakan publik.
Sejalan dengan perkembangan administrasi publik dalam
memainkan perannya upaya peningkatan profesionalitas birokrasi (pemerintahan)
menjelang awal abad ke-20 konsep yang ditulis Max Weber dalam membedakan konsep
birokrasi dibagi menjadi dua bagian. Pertama,
birokrasi patrimonial yang berfungsi berdasarkan nilai tradisional yang tidak
memisahkan antara tugas, wewenang dan tanggung jawab resmi kedinasan dengan
urusan pribadi pejabat yang mengelola birokrasi. Kedua, birokrasi modern yang mempunyai ciri-ciri seperti
spesialisasi, berdasarkan pada hukum dan pemisahan antara urusan pribadi
pejabat dan urusan organisasi. Weber mengidentifikasi ciri birokrasi modern
dalam bentuk yang ideal dan menyebut birokrasi tersebut sebagai birokrasi
rasional dan berdasarkan hukum (baca Kasim, 1993).
Birokrasi pemerintahan sebagai perwujudan administrasi
publik dalam praktek mengacu pada pandangan para pakar. Dalam pembicaraan
dikalangan para pakar mengenai organisasi baik pemerintah maupun swasta yang
paling mendomisasi dalam pengaplikasian tatanan kerjanya adalah fenomena
birokrasi, bahkan sudah menjadi paradigma yang mendominan dalam studi
administrasi dan manajemen. ” Birokrasi ialah alat kekuasaan bagi yang
menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama berkepentingan dalam
kontinuitasnya”. (Safri Nugraha, et al, Hukum Administrasi Negara,
cet Kesatu edisi revisi (Depok:CLGS-FHUI, 2007), hal 180)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan
sebagai, (a) Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh makan pegawai pemerintah
karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan. (b) Cara bekerja atau
susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan
sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
Definisi birokrasi ini mengalami revisi, dimana birokrasi
selanjutnya didefinisikan sebagai, sistem pemerintahan yang dijalankan oleh
pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat, dan cara pemerintahan yang
sangat dikuasai oleh pegawai.
Pegawai atau karyawan dari birokrasi diperoleh dari
penunjukan atau ditunjuk (appointed) dan bukan dipilih (elected).
Satu hal yang penting dalam memahami mengapa birokrasi itu bisa diterapkan
dalam kondisi organisasi suatu negara tertentu. Birokrasi sangat erat kaitan
dengan Adminstrasi Publik karena menyangkut perumusan kebijakan dalam
melaksanakan tata aturan pemerintahan untuk kepentingan umum. Menurut Agus
Dwiyanto (1988:10) birokrasi merupakan alat penunjang utama dalam administrasi
modern.
Dari sub stansi uraian diatas pada dasarnya permasalahan
yang menjadi sangat urgen perlunya profesionalitas aparatur pemerintah di
samping kesiapan aspek lainya dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan baik
daerah maupun pusat, sehingga menarik untuk dikaji apakah dari aspek sumber
daya manusia aparatur pemerintah telah siap melaksanakan paradigma baru
tersebut. Atau apa kriteria profesionalitas aparatur pemerintah yang sangat
didambakan semua orang, agar penyelenggaraan wewenang pemerintah di dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memuaskan sesuai dengan pesan
agenda reformasi. Aspek perubahan essensial dalam membahas upaya peningkatan
profesionalitas aparatur pemerintah adalah menyangkut sikap dan karakter.
Aparatur Pemerintah dalam pelaksanaan paradigma baru reformasi merupakan salah
satu cerminan kriteria profesionalisme dalam pelaksanaan wewenang pemerintah
baik dari tingkat daerah maupun pusat, mengingat profesionalisme merupakan
perwujudan sikap atau karakter seseorang.
Dalam membangun profesionalitas aparatur pemerintah harus
sejalan dengan peningkatan kualitas sistem administrasi publik dan peningkatan
kualifikasi profesionalitas SDM aparatur pemerintah. Permasalahan tersebut
sangat erat kaitannya dengan dimensi-dimensi nilai yang melandasi dan
mengarahkan sistem administrasi publik. Peningkatan peran administrasi publik
akan sangat berpengaruh dalam pembentukan kebijakan karena tugas utamanya yaitu
mengimplementasikan kebijakan dan penyediaan layanan publik.
Sistem administrasi publik pada Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara garis besar terbagi dalam 3 tingkatan, yaitu pemerintahan
pusat, pemerintahan propinsi, dan pemerintahan kabupaten atau kota.
Secara legal formal tidak terdapat tingkatan pemerintahan
selain ketiga tingkatan tersebut. Maka semua urusan pemerintahan dibagi dalam
tiga tingkatan pemerintahan tersebut. Akan tetapi pada kenyatannya masih
terdapat satu jenis pemerintahan memperoleh tempat khusus baik dalam peraturan
perundang-undangan maupun dalam kajian administrasi publik, yaitu pemerintahan
lokal yang dimanifestasikan baik dalam bentuk pemerintahan kelurahan maupun
desa. Penyelenggaraan administrasi publik di berbagai tingkatan pemerintahan
ini pada dasarnya tidak terlepas dari perkembangan pemikiran administrasi
publik. Peningkatan peran administrasi publik harus terus dilakukan karena
berbagai perubahan terjadi sejalan dengan berkembangnya kompleksitas persoalan
yang dihadapi oleh administrator publik. Kompleksitas ini ditanggapi oleh para
teoritisi
dengan terus mengembangkan ilmu administrasi publik. Dengan
meningkatnya peran administrasi publik diharapkan kegiatan pelayanan publik
oleh pemerintah khususnya di daerah agar dapat memberikan pelayanan pemenuhan
kepentingan publik maupun masalah-masalah publik, tidak bermaksud untuk
meningkatan pendapatan daerah. Meskipun dimungkinkan akan terjadinya
peningkatan sumber pendapatan daerah yang signifikan dengan kegiatan pelayanan
publik tersebut.
Perubahan sikap yang harus ditunjukkan oleh aparatur
pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan, penyelenggara pelayanan umum dan
pembangunan yaitu perubahan atau pembaharuan sikap dan karakter aparatur
pemerintah yang berorientasi pada fungsi fundamental pemerintah dan sesuai
dengan paradigma baru Administrasi publik. Paradigma baru administrasi publik
dengan memandang bahwa aparatur pemerintah tidak lagi hanya semata-mata
melaksanakan pelayanan publik yaitu memenuhi kebutuhan kepentingan publik baik
yang menyangkut barang dan jasa serta memecahkan masalah – masalah publik,
tetapi sekaligus sebagai motovator dan fasilitator tumbuhnya partisipasi
masyarakat secara komperhensif. Fenomena yang terjadi saat ini merupakan
konsekuensi logis ketidak mampuan aparatur pemerintah untuk memenuhi seluruh
kebutuhan dan kepentingan serta memecahkan masalah–masalah masyarakatnya tanpa
keikutsertaan masyarakat sendiri. Dalam hubungan ini diperlukan pembaharuan
peningkatan pelayanan administrasi publik oleh pemerintahan dalam membangun
profesionalitas birokrasi aparatur pemerintah.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !