www.sukanews.com Oleh : Eko Darmawan
(Koordinator FFI-IP Kapuas Hulu)
Apakah Hutan Desa
itu...?
Hutan Desa adalah Hutan milik Desa, diwilayah desa
tersebut dan dikelola oleh serta untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri
dengan konsep pengelolaan berkelanjutan.
Apakah
tujuan Hutan Desa...?
Tujuan Hutan Desa adalah bisa sebagai cadangan bahan bangunan untuk
kebutuhan masyarakat desa bersangkutan sekarang dan dimasa yang akan datang,
(bukan untuk desa2 sekitarnya)
Apakah
setiap Desa memiliki Hutan Desa...?
Belum tentu, tergantung pada potensi diwilayah desa tersebut terhadap
persyaratan serta kemauan masyarakat sendiri.
Apa
Dasar Hukum Hutan Desa...?
Secara teknis dasar hukum Hutan Desa adalah Peraturan Menteri Kehutanan nomor 49 tahun
2008 tentang Hutan Desa.
Apa
Syarat-syarat untuk memiliki Hutan Desa...?
Sesuai dengan Permenhut no. 49 tahun 2008, syarat-syarat untuk
mengajukan Hutan Desa adalah: a). Berstatus kawasan hutan dan hutan lindung (HP,HPT,HPK & HL), b). Tidak tumpang
tindih perijinan, c). Benar-benar berada diwilayah desa bersangkutan.
Bagaimana
untuk mengetahui status kawasan didesa...?
Untuk mengetahui status kawasan diwilayah desa, bisa berkonsultasi
dengan pihak-pihak terkait, misalnya : a).
Dinas Kehutanan (di Kab. Kapuas Hulu ada Dinas Perkebunan dan Kehutanan),
b). bisa dengan LSM-LSM bidang kerja
Pemetaan,
c). bisa ke BPN (Badan Pertanahan
Nasional),
d). bisa ke Bappeda serta,
e). bisa juga ke UPT (unit Pelaksana
Teknis) Kementrian Kehutanan di BPKH (Badan
Pemantapan
Kawasan Hutan) Pontianak.
Apa
saja Keuntungan memiliki Hutan Desa...?
Jika sudah melalui semua rangkaian perijinan dan sudah mendapat Penetapan Areal Kerja dari Menteri Kehutanan, Areal Hutan
Desa ini tidak akan dialokasikan untuk unit kelola lain (baik HPH maupun HTI),
selain itu tentu karena pengelolanya masyarakat desa sendiri, manfaatnya tetap diperuntukan
mengutamakan masyarakat sendiri, baik kayu, non kayu serta jasa lingkungan.
Fasilitasi-fasilitasi yang akan didapat oleh masyarakat yang mengusulkan Hutan
Desa adalah beberapa pelatihan terkait pengembangan kelembagaan termasuk pemberdayaan
dan peningkatan kemampuan (capasity building), analisis para pihak, pengembangan
usaha alternativ, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses
mendapatkan informasi modal serta pasar.
Siapa
saja yang menjadi Pengelola Hutan Desa...?
Badan atau Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat desa, kepengurusannya dipilih dari anggota masyarakat sendiri
dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Bagaimana
Mengelola Hutan Desa...?
Setelah dibentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa, lembaga inilah yang akan
menyusun Rencana Kelola Hutan Desa (RKHD), kemudian RKHD ini ditetapkan dalam
bentuk Peraturan Desa (Perdes) yang juga sebagai persyaratan pengusulan Hak
Pengelolaan ke Gubernur, dan jika potensi kayunya memungkinkan LPHD bisa
mengajukan IUPHHK-HD ke Menhut kembali, akan tetapi dalam P.49 tahun 2008
dijelaskan adanya peluang pemanfaatan kayu hanya sebesar 50 m3 pertahun-nya,
sementara untuk non kayu dibolehkan tanpa batasan.
Hal
apa saja yang termasuk dikelola dalam Hutan Desa...?
Secara prinsip Rencana Kelola Hutan Desa meliputi pemanfaatan yang
berkelanjutan baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu, untuk pemanfaatan kayu
dibatasi hanya boleh 50 m3 pertahun, juga meliputi rencana zonasi wilayah tidak
saja meliputi wilayah Hutan Desa tetapi juga meliputi seluruh wilayah desa sesuai
keinginan seluruh masyarakat desa.
Bagaimana
Proses Pengusulan Hutan Desa...?
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !