Headlines News :
http://picasion.com/i/1URpX/
http://picasion.com/i/1UScV/
Home » , » TANYA JAWAB TENTANG HUTAN DESA

TANYA JAWAB TENTANG HUTAN DESA

On Friday, April 26, 2013 | 4:00 PM


www.sukanews.com Oleh : Eko Darmawan (Koordinator FFI-IP Kapuas Hulu)

Apakah Hutan Desa itu...?
Hutan Desa adalah Hutan milik Desa, diwilayah desa tersebut dan dikelola oleh serta untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri dengan konsep pengelolaan berkelanjutan.

Apakah tujuan Hutan Desa...?
Tujuan Hutan Desa adalah bisa sebagai cadangan bahan bangunan untuk kebutuhan masyarakat desa bersangkutan sekarang dan dimasa yang akan datang, (bukan untuk desa2 sekitarnya)

Apakah setiap Desa memiliki Hutan Desa...?
Belum tentu, tergantung pada potensi diwilayah desa tersebut terhadap persyaratan serta kemauan masyarakat sendiri.

Apa Dasar Hukum Hutan Desa...?
Secara teknis dasar hukum Hutan Desa adalah Peraturan Menteri Kehutanan nomor 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa.

Apa Syarat-syarat untuk memiliki Hutan Desa...?
Sesuai dengan Permenhut no. 49 tahun 2008, syarat-syarat untuk mengajukan Hutan Desa adalah: a). Berstatus kawasan hutan dan hutan lindung (HP,HPT,HPK & HL), b). Tidak tumpang tindih perijinan, c). Benar-benar berada diwilayah desa bersangkutan.

Bagaimana untuk mengetahui status kawasan didesa...?
Untuk mengetahui status kawasan diwilayah desa, bisa berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya : a). Dinas Kehutanan (di Kab. Kapuas Hulu ada Dinas Perkebunan dan Kehutanan),
                   b). bisa dengan LSM-LSM bidang kerja Pemetaan,
                   c). bisa ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),
                  d). bisa ke Bappeda serta,
                  e). bisa juga ke UPT (unit Pelaksana Teknis) Kementrian Kehutanan di BPKH (Badan
                        Pemantapan Kawasan Hutan) Pontianak.

Apa saja Keuntungan memiliki Hutan Desa...?
Jika sudah melalui semua rangkaian perijinan dan sudah mendapat Penetapan Areal Kerja dari Menteri Kehutanan, Areal Hutan Desa ini tidak akan dialokasikan untuk unit kelola lain (baik HPH maupun HTI), selain itu tentu karena pengelolanya masyarakat desa sendiri, manfaatnya tetap diperuntukan mengutamakan masyarakat sendiri, baik kayu, non kayu serta jasa lingkungan. Fasilitasi-fasilitasi yang akan didapat oleh masyarakat yang mengusulkan Hutan Desa adalah beberapa pelatihan terkait pengembangan kelembagaan termasuk pemberdayaan dan peningkatan kemampuan (capasity building), analisis para pihak, pengembangan usaha alternativ, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses mendapatkan informasi modal serta pasar.

Siapa saja yang menjadi Pengelola Hutan Desa...?
Badan atau Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa, kepengurusannya dipilih dari anggota masyarakat sendiri dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Bagaimana Mengelola Hutan Desa...?
Setelah dibentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa, lembaga inilah yang akan menyusun Rencana Kelola Hutan Desa (RKHD), kemudian RKHD ini ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) yang juga sebagai persyaratan pengusulan Hak Pengelolaan ke Gubernur, dan jika potensi kayunya memungkinkan LPHD bisa mengajukan IUPHHK-HD ke Menhut kembali, akan tetapi dalam P.49 tahun 2008 dijelaskan adanya peluang pemanfaatan kayu hanya sebesar 50 m3 pertahun-nya, sementara untuk non kayu dibolehkan tanpa batasan.

Hal apa saja yang termasuk dikelola dalam Hutan Desa...?
Secara prinsip Rencana Kelola Hutan Desa meliputi pemanfaatan yang berkelanjutan baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu, untuk pemanfaatan kayu dibatasi hanya boleh 50 m3 pertahun, juga meliputi rencana zonasi wilayah tidak saja meliputi wilayah Hutan Desa tetapi juga meliputi seluruh wilayah desa sesuai keinginan seluruh masyarakat desa.

Bagaimana Proses Pengusulan Hutan Desa...?

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1USKG/
 
Support : Bang Eceng | Template | @Adhittia_Egha
Copyright © 2013. Suara Uncak Kapuas - All Rights Reserved
Dirancang Oleh Adhittia Egha Atau Bang Eceng