Headlines News :
http://picasion.com/i/1URpX/
http://picasion.com/i/1UScV/
Home » , , , , » PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU MENUJU PARADIGMA PENDIDIKAN BERKUALITAS

PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU MENUJU PARADIGMA PENDIDIKAN BERKUALITAS

On Thursday, April 11, 2013 | 4:56 AM


Oleh : H. Sy. Abubakar Al Qadrie*

sukanews.com Pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru Indonesia bukan persoalan mudah yang dapat dilakukan hanya dalam jangka pendek, melainkan persoalan pelik memerlukan masa jangka panjang. Oleh karenaitu, baik guru maupun masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dan berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru (wiyono, 2005). Hal ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, tidak dapat dilakukan secara instan hanya sekali jadi, karena profesionalitas guru terus berkembang dan tidak pernah mengenal kata berhenti. Tanpa profesionalitas, guru tidak mungkin diharapkan menjadi pemicu utama upaya peningkatan mutu menuju paradigma pendidikan berkualitas khususnya dalam pembelajaran.
Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah dan atau kurangnya mutu profesionalitas guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut Rasio (2006) disebabkan antara lain Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMA/MA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya. Tapi tidak mau berusaha belajar untuk menjadi seorang yang betul-betul memahami hakikat Guru yang sebenarnya. Menjadi seorang guru hanya dianggapnya sebagai pekerjaan alternatif karena tidak atau belum diterima menjadi PNS. Masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetisis rendah dan memprihatinkan. Masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan. Masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru
Kompetensi Pengembangan Profesionalitas Guru yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara global tergambar  menjadi 4 komponen dasar  yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi profesional (penguasaan bidang ilmu yang diajarkan), kompetensi sosial, kompetensi kepribadian. Pengembangan elemen-elemen kompetensi tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah, akan tetapi mesti dilakukan dalam bingkai utuh kompetensi guru. Bahan ajar disusun dengan kerangka pikir bahwa kompetensi guru merupakan bentuk integrasi yang bersenyawa dari berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang sisi-sisinya akan menampakkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, penguasaan teori belajar dan pembelajaran serta mengenal peserta didik secara mendalam (kompetensi Pedagogis). Kedua, penguasaan dalam disiplin ilmu secara baik dan mendalam (kompetensi profesional). Ketiga, pengembangan pembelajaran, yang terdiri atas kemampuan menganalisis isi dan mengorganisasi isi,merancang skenario pembelajaran,menyusun perangkat pembelajaran, dan mengembangkan sistem evaluasi (kompetensi pedagogis dan profesional). Keempat melaksanakan pembelajaran yang mendidik (kompetensi pedagogis dan profesional), kinerja tersebut memerlukan dukungan penguasaan bidang-bidang lain yang diperlukan untuk meningkatkan pembelajaran dan memutakhirkan pengetahuan dan ketrampilan pendidik (kompetensi sosial dan kepribadian),
sikap,nilai, dan kebiasaan berfikir produktif,serta perilaku yang menunjang tampilan kinerja pendidik (kompetensi sosial dan kepribadian).

Apabila para pendidik di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di pada negara maju, maka dalam menuju paradigma pendidikan berkualitas upaya menciptakan Sumber Daya Manusia Indonesia yang berkualitas dan berkarakter akhlak mulia akan semakin membaik. Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, pada negara yang telah maju pendidikannya sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi 1998) dijelaskan, bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal: (1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat profesionalisme guru di atas maka akan melahirkan paradigma baru  peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif, inovatif  dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000 : Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator. (*Kepala MA Al Jihad Kapuas Hulu)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1USKG/
 
Support : Bang Eceng | Template | @Adhittia_Egha
Copyright © 2013. Suara Uncak Kapuas - All Rights Reserved
Dirancang Oleh Adhittia Egha Atau Bang Eceng