Oleh : H. Sy. Abubakar Al Qadrie*
sukanews.com Pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru
Indonesia bukan persoalan mudah yang dapat dilakukan hanya dalam jangka pendek,
melainkan persoalan pelik memerlukan masa jangka panjang. Oleh karenaitu, baik
guru maupun masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dan berkomitmen untuk
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalitas guru (wiyono, 2005). Hal
ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, tidak dapat
dilakukan secara instan hanya sekali jadi, karena profesionalitas guru terus
berkembang dan tidak pernah mengenal kata berhenti. Tanpa profesionalitas, guru
tidak mungkin diharapkan menjadi pemicu utama upaya peningkatan mutu menuju
paradigma pendidikan berkualitas khususnya dalam pembelajaran.
Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran
Indonesia merupakan cerminan rendah dan atau kurangnya mutu profesionalitas
guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya
mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut Rasio (2006) disebabkan
antara lain Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI
maupun di SLTP/MTs dan SMA/MA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai
dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya. Tapi tidak mau berusaha belajar untuk menjadi seorang yang betul-betul
memahami hakikat Guru yang sebenarnya. Menjadi seorang guru hanya dianggapnya
sebagai pekerjaan alternatif karena tidak atau belum diterima menjadi PNS. Masih
sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetisis rendah dan
memprihatinkan. Masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan
termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau
memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan,
meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka
dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan
pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan. Masih sangat banyak
guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi
untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru
Kompetensi Pengembangan Profesionalitas Guru yang
tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, secara global tergambar menjadi 4 komponen dasar yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi
profesional (penguasaan bidang ilmu yang diajarkan), kompetensi sosial, kompetensi
kepribadian. Pengembangan elemen-elemen kompetensi tersebut tidak dapat
dilakukan secara terpisah-pisah, akan tetapi mesti dilakukan dalam bingkai utuh
kompetensi guru. Bahan ajar disusun dengan kerangka pikir bahwa kompetensi guru
merupakan bentuk integrasi yang bersenyawa dari berbagai pengetahuan dan
ketrampilan yang sisi-sisinya akan menampakkan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, penguasaan teori belajar dan pembelajaran serta mengenal peserta didik
secara mendalam (kompetensi Pedagogis). Kedua, penguasaan dalam disiplin ilmu
secara baik dan mendalam (kompetensi profesional). Ketiga, pengembangan
pembelajaran, yang terdiri atas kemampuan menganalisis isi dan mengorganisasi
isi,merancang skenario pembelajaran,menyusun perangkat pembelajaran, dan
mengembangkan sistem evaluasi (kompetensi pedagogis dan profesional). Keempat melaksanakan
pembelajaran yang mendidik (kompetensi pedagogis dan profesional), kinerja
tersebut memerlukan dukungan penguasaan bidang-bidang lain yang diperlukan
untuk meningkatkan pembelajaran dan memutakhirkan pengetahuan dan ketrampilan
pendidik (kompetensi sosial dan kepribadian),
sikap,nilai, dan kebiasaan berfikir produktif,serta
perilaku yang menunjang tampilan kinerja pendidik (kompetensi sosial dan
kepribadian).
Apabila para pendidik di Indonesia telah memenuhi standar
profesional guru sebagaimana yang berlaku di pada negara maju, maka dalam
menuju paradigma pendidikan berkualitas upaya menciptakan Sumber Daya Manusia
Indonesia yang berkualitas dan berkarakter akhlak mulia akan semakin membaik.
Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, pada
negara yang telah maju pendidikannya sebagaimana diuraikan dalam jurnal
Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi 1998) dijelaskan, bahwa untuk
menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal: (1) Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) Guru menguasai secara
mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada
siswa, (3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai
cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya
dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya merupakan bagian dari
masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Arifin (2000) mengemukakan guru Indonesia yang
profesional dipersyaratkan mempunyai; (1) dasar ilmu yang kuat sebagai
pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan
di abad 21; (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis
pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan
konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan
bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis
pendidikan masyarakat Indonesia; (3) pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus
dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi
guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan
in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan
yang lemah.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat profesionalisme guru di
atas maka akan melahirkan paradigma baru peran guru yang tadinya pasif menjadi guru
yang kreatif, inovatif dan dinamis. Hal
ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru
profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang
verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan
lingkungan belajar yang invitation learning environment. Soewondo, 1972 dalam
Arifin 2000 : Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi
fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator,
transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator. (*Kepala MA Al Jihad Kapuas Hulu)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !