Gedung Eks Pembantu Bupati di Semitau |
Semangat pemekaran sudah bergulir cukup
lama di Bumi Uncak Kapuas. Namun sempat mati suri, semangat itu bangkit
kembali. Baik rencana pembentukkan Kabupaten Sentarum maupun Kabupaten Banua
Landjak. Peremajaan dan penyegaran panitia pembentukkan menggelorakan kembali
semangat yang sempat padam.
Rencana pembentukkan Kabupaten Sentarum
telah bergulir dari tahun 2005. Diprakarsai Juardi, S.Pd dan sejumlah rekan, di
bentuk panitia kerja untuk membuat profil Kabupaten Sentarum. Pada Tahun
2007 Tim Kerja melaksanakan pertemuan akbar dalam menyatukan visi dan misi
pembentukan Kabupaten Sentarum.
Langkah itu sempat terhenti dan panitia pembentukkan
kabupaten Sentarum vakum. April 2012, momentum kebangkitan itu mengemuka lagi.
Penyegaran tim kerja pemekaran Kabupaten Sentarum di lakukan. Tampuk ketua pun
beralih dari Juardi ke H Mustafa. Perjalanan kemudian, Kecamatan Pengkadan
menyatakan keluar dan tetap bergabung ke Kapuas Hulu sebagai Kabupaten induk
Sudut Kota Landjak |
Kondisi yang sama juga terjadi pada panitia pembentukkan
Kabupaten Banua Landjak. Prakarsa pemekaran wilayah utara Kapuas Hulu ini telah
bergulir dari tahun 2000. Kala itu, nama calon kabupaten ini adalah Kabupaten
Perbatasan Utara. Di tahun 2012, perombakkan kepanitiaan di lakukan. Herkulanus
Sutomomanna, tokoh muda Kecamatan Embaloh Hulu di dapuk jadi ketua. Melalui
komunikasi dengan berbagai tokoh di lima
kecamatan, nama calon kabupaten ini pun di ganti. Dari Kabupaten Perbatasan
Utara menjadi Kabupaten Banua Landjak. Kini, dua panitia pembentukkan daerah otonomi baru ini
sama-sama berpacu merealisasikan mimpi yang tertunda. Berbagai langkah dan
syarat yang di tetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Hasil kajian akademis sudah
di kantongi. Keduanya di nyatakan layak untuk dijadikan daerah otonomi baru.
Syarat utama pembentukkan daerah pun sudah dipenuhi. Aspirasi sebagian besar
maysarakaat setempat dalam bentuk keputusan BPD untuk desa, dan atau forum
komunikasi kelurahan, lebih dari 2/3 dari jumlah BPD/FKK sudah di sampaikan ke
DPRD Kapuas Hulu. Kini, bola itu ada di tangan para wakil rakyat. Akan kah
aspirasi itu di setujui atau di tolak. Tergantung bagaimana dinamika politik
yang ada di lembaga legislatif itu. Langkah serius lembaga wakil rakyat
menyerap aspirasi itu ditunjukkan dengan membentuk panitia khusus. Rekomendasi
pansus akan menjadi bahan bagi fraksi-fraksi di DPRD untuk memberikan pandangan
dan kesimpulan. Apakah di setujui atau tidak aspirasi itu, semua tergantung
sikap 6 (enam) fraksi yang ada.*
Pemekaran Perpendek
Rentang Kendali Dan Pelayanan
Semangat yang diusung baik oleh calon Kabupaten Sentarum
maupun Kabupaten Banua Landjak tak jauh berbeda. Keinginan membentuk daerah
otonomi baru dengan memekarkan kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten induk
untuk memperpendek rentang kendali dan pelayanan.H Gusti Mustafa, Ketua tim pemekaran
calon Kabupaten Sentarum mengiyakan. Dikatakan Mustafa, panjangnya rentang
kendali mengakibatkan pelayanan serta pembangunan yang ada berjalan kurang
efektif.“Kurang efektif karena yang harus di
urus pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu saat ini ada 23 kecamatan. Akibatnya,
pelayanan dan pembangunan yang ada masih dirasakan belum merata secara
maksimal. Akan berbeda jika kemudian wilayah yang luas ini di mekarkan ke dalam
beberapa daerah otonomi baru. Salah satunya wilayah yang tergabung ke dalam
calon Kabupaten Sentarum,” kata Mustafa.Dipaparkan Mustafa, salah satu indikator
dalam pemekaran wilayah adalah rentang kendali. Dari delapan kecamatan yang
tergabung ke calon Kabupaten Sentarum rata-rata rentang kendali ke pusat
pemerintahan Kabupaten sangat jauh. ia mencontohkan Semitau. Dari Kota Semitau
ke Putussibau ibu kota Kabupaten setidaknya di butuhkan waktu tempuh perjalanan
darat selama 4 – 5 jam. Biaya yang di keluarkan pun cukup besar.
“Dapat di bayangkan ketika ada
masyarakat yang hendak berurusan ke Putussibau. Sudah waktu di jalan lama,
biaya pun besar,” papar Mustafa.
Akan sangat berbeda jika Kabupaten Sentarum
nanti terwujud. Di mana pusat pemerintahan akan berada di Semitau. Posisi
Semitau nyaris berada di tengah-tengah 7 kecamatan lainnya. sehingga lebih
dekat di jangkau. Baik dari Kecamatan Silat Hulu, Silat Hilir dan Sejiram yang
berada dalam satu gugusan. Maupun dari Kecamatan Suhaid, Selimbau, Jongkong dan
Hulu Gurung. “Dampak dari rentang kendali yang
semakin pendek, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat,”
tuturnya. Tak hanya itu, Mustafa meyakini, dengan
dibentuknya Kabupaten Sentarum, percepatan pembangunan di tingkat masyarakat
juga dapat terwujud dengan baik. karena pengelolaan berbagai program
pembangunan dilaksanakan oleh pemerintahan baru dengan cakupan wilayah yang
tidak begitu luas. Termasuk dalam hal pengelolaan potensi sumber daya yang ada.
Seperti sumber daya alam yang sangat besar di 8 kecamatan yang bergabung di
Kabupaten Sentarum. Sebut saja sektor perkebunan seperti sawit. Setidaknya ada
beberapa kecamatan di wilayah itu merupakan sentra perkebunan sawit. Pun dengan
potensi lain. Seperti perkebunan karet, pertanian, perikanan, perdagangan dan
jasa serta sektor lainnya. “Sentarum terbentuk, kesehateraan
masyarakat pun dapat terwujud lebih cepat dan lebih baik,” optimis Mustafa.
Herkulanus Sutomomanna |
Sementara itu, selain persoalan rentang kendali,
termarginalkannya wilayah perbatasan menjadi pemecut masyarakat wilayah
perbatasan berjuang untuk membentuk daerah otonom baru. Realita itu di benarkan
Herkulanus Sutomo Manna, Ketua Panitia Pembentukkan Kabupaten Banua Landjak.
Selama ini, lima kecamatan di perbatasan yaitu Embaloh Hulu, Batang Lupar,
Badau, Empanang dan Puring Kencana masih tertinggal dibanding daerah lainnya. “Kita tidak menampik bahwa selama ini sudah ada perhatian
dari pemerintah. Baik itu pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten. Namun
sampai saat ini, perbatasan masih identik dengan daerah tertinggal. Padahal
daerah ini beranda bangsa dan Negara,” ungkap Sutomo.
Diungkapkan Sutomo, semangat
pembentukkan Kabupaten Banua Lanjak bukan bentuk pemisahan diri dari Kabupaten
Kapuas Hulu. Namun lebih karena untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di
berbagai aspek. “Sekali lagi, kita tidak menyalahkan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Apa yang sudah ada selama ini cukup baik.
namun dengan di mekarkan diyakini lebih optimal,” katanya.
Sutomo mengatakan, bila kabupaten Banua
Landjak terbentuk, dirinya optimis percepatan pembangunan dapat diwujudkan
diwilayah yang memiliki luas 6.296 km2 dengan jumlah penduduk mencapai 20 ribu
jiwa. Selain itu, dengan potensi sumber daya yang dimiliki, peningkatan
kesejahteraan masyarakat pun dapat di realisasikan dengan baik. potensi seperti
perkebunan sawit, pertambangan, pertanian, peternakan dan perikanan cukup
besar. Dan yang paling menonjol adalah potensi sektor wisata, perdagangan serta
perlintasan ekonomi antar Negara merupakan potensi besar. Di wilayah ini
terdapat dua taman nasional yaitu Taman Nasional Danau Sentarum dan Taman
Nasional Betung Kerihun sebagai objek wisata alam dan budaya. Kemudian PLB
Badau akan menjadi kekuatan tersendiri bagi pondasi perekonomian lintas Negara.
“Tidak ada masalah untuk itu. Ketika
Banua Landjak di wujudkan, kami optimis semua potensi bisa tergarap lebih
maksimal lagi,” ungkap Sutomo. Sutomo juga optimis perjuangan itu tidak
akan sia-sia. Dari langkah awal yaitu hasil kajian akademis, Banua Landjak
layak menjadi Daerah Otonomi Baru. Posisi setara mampu di bawah sangat mampu
dengan skor 340 s/d 419 yang masuk untuk direkomendasikan. Untuk skor tersebut
sangat mampu pada kisaran 420 s/d 500. “Skor itu berdasarkan PP 78 Tahun 2007,”
ujar Sutomo. Sutomo juga menegaskan bahwa pemekaran
harus terwujud. Agar porsi pembangunan yang ada dapat terbagi secara merata.
Jika masih menjadi Kapuas Hulu, maka ada 23 kecamatan yang harus di urus.
Berbeda jika kemudian mekar menjadi beberapa wilayah otonomi baru. Sebut saja
Banua Landjak yang ada lima kecamatan. Tentu porsi dan perhatian pembangunan
akan lebih fokus tercurah pada lima kecamatan tersebut. “Yang tak kalah penting, pembentukkan
Kabupaten Banua Landjak juga merupakan upaya perkuatan di wilayah koridor
perbatasan republik ini,” pungkas Sutomo.*
Kapuas Hulu Tak
Menghambat
Mauluddin |
Daerah otonomi baru. Keputusan penyerahan sarana dan
prasarana perkantoran yang digunakan Keinginan sebagian masyarakat membentuk
daerah otonomi baru tak pernah di hambat oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebagai Kabupaten induk, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu siap memproses
pemekaran jika seluruh tahapan dan yang disyaratkan terpenuhi. “Kita tidak punya niat untuk menghambat. Termasuk
keinginan masyarakat akan pemekaran. Jika seluruh proses, tahapan dan syarat
yang ada sudah terpenuhi, kita akan tindak lanjuti sesuai porsi pemerintah
kabupaten,” ungkap Mauluddin, Kabag Pemerintahan Setdakab Kapuas Hulu.
Dikatakan Mauluddin, sikap pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu saat ini adalah menunggu. Maksudnya menunggu proses yang sedang bergulir
di DPRD Kapuas Hulu. Menurut Mauluddin, Bupati Kapuas Hulu tidak dapat
mengeluarkan keputusan jika DPRD Kapuas Hulu belum mengeluarkan keputusan
terkait pemekaran tersebut. Karena sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah
mensyaratkan demikian. “Didalam Peraturan Pemerintah itu jelas koridor yang
harus di patuhi,” kata Mauluddin. Dipaparkan Mauludin, masyarakat yang hendak membentuk
daerah otonomi baru harus menyampaikan aspirasinya ke DPRD. Aspirasi masyarakat
yang disampaikan ke DPRD itu dalam bentuk keputusan BPD untuk desa, dan atau
forum komunikasi kelurahan (FKK), lebih dari 2/3 dari jumlah BPD/FKK.
Berdasarkan aspirasi itu, DPRD kemudian mengeluarkan keputusan. Keputusan DPRD
memuat beberapa hal. Yaitu persetujuan nama calon daerah otonomi baru,
persetujuan penetapan calon daerah otonomi baru, persetujuan pelepasan
kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah otonomi baru. Kemudian
persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah
otonomi baru, persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama
kali. Berikutnya memuat persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki
berupa barang yang bergerak, personil, hutang piutang dan dokumen yang di
gunakan calon oleh calon daerah otonomi baru untuk penyelenggaraan
pemerintahan.
“Setelah DPRD mengeluarkan keputusan, maka kita akan
proses keputusan Bupati untuk itu,” katanya. Keputusan Bupati sendiri nantinya juga akan memuat
sejumlah persetujuan. Diantaranya persetujuan nama daerah otonomi baru.
Persetujuan penetapan calon ibu kota daerah otonomi berdasarkan hasil kajian
daerah. Persetujuan pelepasan kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah
otonomi baru. Selanjutnya persetujuan pemberian hibah untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi baru selama 2 tahun berturut-turut.
Persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali.
Persetujuan penyerahan kekayaan yang dimiliki berupa barang maupun kekayaan
tidak bergerak, personil, hutang piutang dan dokumen yang di gunakan calon
daerah otonomi baru. “Bupati berdasarkan Keputusan DPRD dan Keputusan Bupati
mengusulkan pembentukkan kabupaten itu ke Gubernur. Bersamanya di lampirkan
dokumen aspirasi masyarakat calon kabupaten, hasil kajian daerah dan peta
wilayah calon kabupaten,” jelas Mauluddin. Sampai pada proses itu lah dikatakan Mauluddin yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Proses selanjutnya, menjadi ranah
pemerintah dan DPRD Provinsi. Dimana
DPRD Provinsi juga akan menerbitkan keputusan dengan sejumlah persetujuan.
Diantaranya persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk penyelenggaraan daerah otonomi baru selama 2
tahun berturut-turut. Persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada
pertama kali. Persetujuan nama calon daerah otonomi baru, cakupan wilayah
kecamatan, penetapan lokasi ibukota daerah otonomi baru. Sedangkan keputusan
Gubernur memuat persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk
penyelenggaraan daerah otonomi baru selama 2 tahun berturut-turut. Persetujuan
dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali. Persetujuan nama
calon daerah otonomi baru, cakupan wilayah kecamatan, penetapan lokasi ibu kota
daerah otonomi baru. Dan persetujuan pemindahan personil dari provinsi.
“Berdasarkan seluruh dokumen itu kemudian Gubernur
meneruskan ke Presiden melalui Mendagri untuk di proses dan diusulkan menjadi
daerah otonomi baru melalui Undang-undang,” kata Mauluddin. Selain syarat administratif itu, yang harus di penuhi
juga syarat teknis dan fisik kewilayahaan. Syarat teknis merupakan dukungan
data yang mencakup kajian daerah, buku provinsi dalam angka terbitan terakhir,
buku PDRB terbitan terakhir, buku ringkasan APBD 3 tahun terakhir untuk semua
kabupaten yang ada di wilayah provinsi, buku kabupaten/kota dalam angka yang
ada diwilayah provinsi. Kemudian RPJMD kabupaten/kota, potensi masing-masing
kecamatan/profil kabupaten, monografi masing-masing desa kecamatan, PP/Perda
Kabupaten induk tentang pembentukkan kecamatan serta formulir isian data
kelengkapan calon daerah otonomi baru (diisi oleh Pemkab yang di tandatangani
Bupati dan Ketua DPRD) dan blangko isian. Sedangkan syarat fisik kewilayahan
mencakup daftar nama pulau, Undang-undang pembentukkan daerah otonom. Peta
wilayah Kabupaten/kota yang akan di bentuk yang telah di legalisir oleh
kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah lain dan peta wilayah kabupaten
induk. Bukti kepemilikan yang sah berupa dokumen bangunan dan lahan untuk
kantor kepala daerah serta rencana tata ruang wilayah/provinsi/kabupaten induk.
Keputusan
Ada Di Paripurna
Ketua Panitia Khusus pemekaran Kabupaten
Kapuas Hulu, Iman Shabirin menegaskan bahwa keputusan akhir DPRD ada pada
paripurna. Pihaknya selaku panitia hanya bekerja hingga menelurkan rekomendasi
dalam sebuah kesimpulan. “Keputusannya ada fraksi-fraksi di DPRD
melalui paripurna. Pansus hanya melakukan kajian-kaijan yang kemudian
membuahkan rekomendasi dalam sebuah kesimpulan,” tegas Iman. Dikatakan Iman, pansus lebih menitik
beratkan pada proses yang diamanatkan pada pansus. Dengan berpijak kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan melihat sejauh
kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi aspirasi pembentukan kabupaten
Sentarum dan Kabupaten Banua Landjak. Karena dalam keputusan DPRD nantinya akan
memuat sejumlah persetujuan. Titik beratnya pada sejumlah persetujuan.
Diantaranya persetujuan
pelepasan kecamatan, persetujuan pemberian hibah untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi baru, persetujuan dukungan dana
untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali. Termasuk persetujuan penyerahan
kekayaan daerah yang dimiliki berupa barang yang bergerak, personil, hutang
piutang dan dokumen yang di gunakan calon daerah otonomi baru. Keputusan
penyerahan sarana dan prasarana perkantoran yang digunakan oleh calon daerah
otonomi baru untuk penyelenggaraan pemerintahan. “pijakan-pijakan itu lah yang akan kita telaah. Sehingga
rekomendasi pansus nanti tidak menyimpang,” kata Iman. Selain itu, pihaknya juga akan melihat hasil kajian
akademis yang telah dilakukan panitia pembentukkan kabupaten Sentarum maupun
Kabupaten Banua Landjak. Langkah itu untuk mensinkronisasikan data-data serta
indikator yang dimiliki pihaknya. Salah satunya iman mencontohkan terkait data
PDRB. Termasuk data-data lainnya. “titik beratnya sinkronisasi data dan indikator yang
ada,” ujarnya. Iman mengatakan, pihaknya menargetkan pertengahan
Februari tahun ini kerja pansus bisa di tuntaskan. Sehingga di akhir Februari
bisa di bawa ke tingkat paripurna. Iman menegaskan rekomendasi pansus tidak
berbicara layak tidak layak, setuju atau tidak setuju. Tapi menekankan kepada
kajian-kajian untuk dijadikan rujukan fraksi-frkasi nantinya dalam menentukan
sikap. “Sekali lagi, keputusan akhir tidak pada pansus.
Keputusan akhir ada pada keputusan politik di tingkat fraksi pada paripurna
nantinya,” terang Iman.
Kapuas Hulu Luas Dan
Layak Mekar
Ikatan pelajar dan mahasiswa Kapuas Hulu ( IPMKH )
Pontianak menilai Kabupaten Kapuas Hulu sudah selayaknya di mekarkan. Penilaian
itu di sampaikan ketua umum IPMKH Pontianak, Andi Ibrahim. “Kapuas Hulu sudah sangat layak dan harus dimekarkan demi
pemerataan pembangunan serta kesejahteraan,” kata Andi. Dipaparkan Andi, Kabupaten Kapuas Hulu wilayahnya sangat
luas. Akan sangat sulit untuk bisa maju dengan kondisi wilayah yang luas
tersebut. Kapuas Hulu termasuk salah satu
kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang wilayahnya sangat luas. Luas
Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu seluruhnya adalah 29.842 Km2 yang
merupakan 20,33 % dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat (146.807 Km2).
Secara Administratif Kabupaten Kapuas Hulu di bagi menjadi 23 Kecamatan. Kapuas Hulu juga menjadi salah satu kabupaten utuh yang
belum dimekarkan. Padahal, dengan wilayah yang luas, rentang kendali menjadi
cukup jauh. Perbandinganya adalah luas wilayah Kapuas Hulu hampir sama dengan
luas wilayah Provinsi Jawa Barat di tambah Provinsi Banten. “Karena dengan wilayah yang begitu luas sangat sulit
mengontrol dan menjangkau seluruh wilayah. Dampaknya banyak wilayah yang tidak
tersentuh pembangunan dengan baik,” papar Andi.
Menurut Andi, Salah satu upaya yang dibutuhkan oleh
pemerintah dan masyarakat Kapuas Hulu agar terciptanya pemerataan pembangunan
dan kesejahteraan ialah melalui pemekaran. Saat ini pemekaran bukan lagi
menjadi suatu keinginan tetapi sudah merupakan suatu kebutuhan. “Dengan pemekaran juga dapat memperpendek rentang
kendali,” ujarnya.
Menanggapi adanya dua calon kabupaten yang mengusulkan
untuk menjadi kabupaten di Kapuas Hulu, Andi berpendapat bahwa harus realistis
melihatnya. Sangat sulit kiranya untuk memekarkan satu kabupaten menjadi tiga
kabupaten sekaligus. Sebagaimana yang tercantum dalam PP 78/ 2007 bahwa
kabupaten induk bertanggung jawab menanggung segala biaya kabupaten yang baru
selama 2 tahun berturut-turut. Dan ini menjadi pertimbangan kabupaten induk
maupun pusat. Untuk itu Andi menyaran agar ada satu calon kabupaten yang mau
mengalah. “ Apabila salah satu kabupaten sudah mekar baru calon
kabupaten yang satu lagi menyusul. Dan apabila keduanya ngotot untuk segera
dimekarkan maka menurut saya sulit diwujudkan,” pungkas pemuda yang
bercita-cita jadi pengusaha ini.
Wawancara Dr Zulkarnaen
Dr Zulkarnaen M.Si |
Hasil kajian akademis, calon Kabupaten Sentarum di
nyatakan layak menjadi daerah otonomi baru. Wilayah eks kewedanaan Semitau ini
memenuhi kriteria sesuai PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Berikut petikan wawancara tim Ikatan
Pelajar dan Mahasiswa Kapuas Hulu (IPMKH) dengan Dr. Zulkarnain, Ketua Tim
Pengkaji Kabupaten Sentarum.
Aspek apa saja yang
di kaji ?
Beranjak dari peraturan pemerintah. Jadi apa yang kami
lakukan ini semua beranjak dari peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2007. Ada
indikator kependudukan, ekonomi dan sosial budaya. Dari segenap indikator itu
kami sudah kaji
Apakah Sentarum layak
menjadi Daerah Otonomi Baru ?
Beranjak dari kajian itu Sentarum layak sekali untuk di mekarkan.
Apakah potensi yang
dimiliki Sentarum ?
Potensinya itu kan ada perikanan, perkebunan dan
pertanian. Potensinya besar. Kami berkeyakinan kabupaten sentarum akan
berkembang dan tidak malah menyusahkan.
Apakah pemekaran itu
tidak mengganggu kabupaten induk ?
Kami juga mengkaji itu. Artinya ketika kabupaten Sentarum
di bentuk kami tidak ingin sebagaimana pemekaran kabupaten Kubu Raya. Satu
tahun kemudian Kabupaten Pontianak yang awalnya menjadi kabupaten induk agak
kesulitan. Setelah kami kaji, Kabupaten Kapuas Hulu masih mampu. Skornya malah
lebih baik. Bukan persoalan wilayahnya makin mengecil. Menurut saya ada hal
yang mendasar yaitu aspirasi. Dan secara historis juga memang Kabupaten
Sentarum ini pernah menjadi pusat pemerintahan. Dulu pernah menjadi pembantu
wilayah.
Apa yang harus
dilakukan tim pemekaran ?
Harus ada proses jangka panjang. Asalkan masyarakat punya
militansi. Masyarakat harus berusaha. Kawal terus sampai ke Jakarta. Kalau kita
lihat di mass media agak ngotot juga masyarakat. Tim pemekaran Kabupaten
Sentarum ini tidak menggunakan dana APBD. Tapi benar-benar dana swadaya
masyarakat. Tidak seperti kabupaten-kabupaten lainnya. Ini saya fikir menjadi
nilai tambah
Apa yang harus
dilakukan pemerintah Kabupaten dan DPRD Kapuas Hulu ?
Pemerintah harus mendiskusikan bahkan harus
menfasilitasi. Artinya kalau itu baik untuk pemerintah, baik untuk rakyat.
Tergantung bagaimana pihak-pihak berkepentingan mengelolanya. Karena salah satu
syarat administrasi sudah memenuhi. Seperti yang kami kaji itu.
Apakah Kabupaten
Sentarum ini nantinya strategis untuk perkembangan Kalbar ke depan ?
Tentu strategis. Di dunia ini pasti kenal yang namanya
silok atau arwana yang banyak di sana. Tentu ini juga harus di tata bagaimana
mempertemukan perkebunan dan perikanan. Jangan sampai terjadi konflik.
Potensinya besar dan mendunia. Apalagi ada ikon di sana yaitu danau sentarum.
Wawancara Prof Edi Suratman, SE
Prof Edi Suratman, SE |
Banua Landjak, secara akademis layak menjadi Kabupaten.
Hasil kajian akademis menyatakan Banua Lanjak memenuhi syarat untuk di mekarkan
sebagai daerah otonomi baru. Berikut petikan wawancara tim Ikatan Pelajar dan
Mahasiswa Kapuas Hulu (IPMKH) dengan Prof Edi Suratman, SE
Apa saja yang harus di lakukan tim pemekaran
kabupaten Banua Landjak untuk mengusahakan proses terjadinya pemekaran ?
Yang harus dilakukan oleh tim pemekaran adalah mengkoordinasikan
langkah-langkah untuk mendapat persetujuan pemekaran sebagaimana dicantumkan
dalam UU pemekaran. Dengan cara mengawal langkah-langkah terjadinya pemekaran
supaya lebih cepat, lebih rapi dan dapat terealisasi secara sistematis
Aspek apa saja yang dikaji dalam uji
kelayakan pemekaran kabupaten Banua Landjak ?
Kita mempunyai semua aspek yang meliputi 11 faktor dan 35
indikator. Mulai dari kependudukan potensi keuangan daerah, potensi ekonomi, pertahanan keamanan. Karena dia adalah perbatasan Negara.
Sosial budaya ketersediaran infrastruktur kependidikan,kesehatan, jalan, juga
di kaji.
Dari kajian akademis ?
Banua Landjak sudah mampu untuk di mekarkan sebagai mana
pada data yang di peroleh
Potensi ekonomi apa saja yang dapat menunjang
kemajuan Banua Landjak ?
Saya kira yang paling menarik adalah sumber daya alam seperti
batu bara yang ada. Kemudian, emas, kayu belian. Termasuk potensi geografis
yang berbatasan dengan Negara Malaysia secara langsung. Sehingga perdagangan
barang dan jasa antar negara itu bisa berkembang. Tetapi perkembangan ini tidak
akan berjalan dengan baik tanpa ada infrastruktur yang baik. Masyarakat juga
harus di persiapkan.
Apakah Banua Landjak sangat berpotensi untuk
pemekaran dari Kapuas hulu untuk kedepan
?
Sangat strategis. Karena dia pintu gerbang negara Indonesia.
Semua perbatasan itu tidak bisa dibiarkan berkembang dengan sendirinya. Negara
ini harus hadir di sana. Kalau kita menunggu di bangun jalan di bangun sekolah
yang bagus di bangun pendidikan kesehatan, itu makan waktu lama. Maka saya
berfikir jalan pintasnya adalah jadikan dia sebuah kabupaten lalu dia akan
berkembang
Kendala dari pemekaran ini ?
Kendalanya memang jumlah penduduk yang terlalu jarang.
Itu tidak memenuhi Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007. Akan tetapi, karena dia
berada di perbatasan langsung lini 1 maka biasanya kendala ini di abaikan. Jadi
kita harus mendorong dia sebagai kabupaten perbatasan. Karena jika dia menjadi kabupaten
biasa seperti yang lain dia kekurangan jumlah penduduk.
Keuntungannya dari kabupaten ini di mekarkan
dari pada menyatu ?
Pertama infrastruktur akan lebih baik. Kabupaten sebagai
ibu kota dia akan punya penghasilan sendiri. Maka masyarakat disana bisa juga
memanfaatkan uang itu. Ada pembangunan jalan, ada puskesmas yang di bangun, ada
sekolah-sekolah yang di bangun. Kemudian ada peningkatan perekonomian yang
tercipta di sana pada tahap awal tersedia kesempatan kerja yang cukup dan
kesejahtraan orang akan meningkat pada
saat selanjutnya.
Kalau untuk kabupaten induk apakah tidak
membebani ?
Tidak. Sudah kita hitung. Kabupaten itu tidak akan
sengsara kalau dia lepas. Karena PP 78 tahun 2007 mensarankan tidak boleh satu
daerah di mekarkan kalau dia mekar induknya menderita.
Harapan bapak untuk pemerintah kabupaten
Kapuas hulu ?
Harus segera memproses ini untuk menerbitkan persetujuan DPRD dan Bupati.
Sejarah Singkat
Kewedanaan Semitau
Pada awalnya kampung Semitau didirikan oleh Abang Umar
Juned anak dari Raden Sura yang merantau dari Pulau Majang pada tahun 1890.
Kehidupan masyarakat Semitau semakin berkembang dengan terjadinya perkawinan
antara keturunan Abang Umar Juned serta terjadinya perpindahan penduduk antara
kampung. Mengingat posisi Semitau berada di tepian sungai Kapuas, maka pada
tahun 1900 Belanda menduduki Semitau. Kemudian pada tahun 1905 baru diadakan
contler atau kepala pemerintahan yang di sebut Wedana. Dimana pada saat itu
berpusat di Semitau. Contler adalah perpanjangan tangan dari pemerintahan
Belanda yang mengatur administrasi di wilayah jajahan yaitu Kapuas Hulu.
Contler pertama yang bertugas di Semitau adalah Dandes. Contler yang pernah
berkuasa di Semitau diantaranya, Dandes (1905), J Werkman (1926), Bergemestre
(1930), AD FEber (1934), FJ Hipos (1936), Kremuer (1938), Dr A Bohm (1939), J
Vorbame (1940). Setelah kemerdekaan Indonesia keberadaan Contler oleh
pemerintah masih tetap di pakai sebagai wilayah pemerintahan yang kemudian di
sebut kewedanaan. Dengan pemimpin pemerintah di sebuh wedana. Wilayah
pemerintahan kewedanaan pada saat itu meliputi Silat sampai Jongkong. Dari
catatan sejarah, beberapa wedana yang pernah menjabat Kewedanaan Semitau yaitu
Raden Abu Bakar, Abdul Salam, JP Pahu, H Sulaiman, Samsoel Arifin, TP Telajan.
Pada tahun 1960, Semitau pernah menjadi ibukota Kabupaten Kapuas Hulu dengan
adanya beberapa komponen seperti Kejaksanaan, Distrik Polisi dan Distrik
Militer. Baru pada tahun 1960, JC Oevang Oeray sebagai Gubernur Kalimantan
Barat memindahkan pusat pemerintahan Kapuas Hulu ke Putussibau.
Saya cuman mau memberi masukan dengan tulisan ini, bayak tanda, titk, komanya yang tidak pas letaknya. juga, awalan kata dengan huruf besar yang seharusnya kecil, seperti kata sambung di atau untuk. jadi, kalau tanda bacanya pas enak untuk membacanya. Terima kasih.
ReplyDelete