Headlines News :
http://picasion.com/i/1URpX/
http://picasion.com/i/1UScV/
Home » , , » Gelora Yang Mati Suri Bangkit Kembali

Gelora Yang Mati Suri Bangkit Kembali

On Monday, January 21, 2013 | 10:58 AM


Gedung Eks Pembantu Bupati di Semitau
Semangat pemekaran sudah bergulir cukup lama di Bumi Uncak Kapuas. Namun sempat mati suri, semangat itu bangkit kembali. Baik rencana pembentukkan Kabupaten Sentarum maupun Kabupaten Banua Landjak. Peremajaan dan penyegaran panitia pembentukkan menggelorakan kembali semangat yang sempat padam.
Rencana pembentukkan Kabupaten Sentarum telah bergulir dari tahun 2005. Diprakarsai Juardi, S.Pd dan sejumlah rekan, di bentuk panitia kerja untuk membuat profil Kabupaten Sentarum. Pada Tahun 2007 Tim Kerja melaksanakan pertemuan akbar dalam menyatukan visi dan misi pembentukan Kabupaten Sentarum.
Langkah itu sempat terhenti dan panitia pembentukkan kabupaten Sentarum vakum. April 2012, momentum kebangkitan itu mengemuka lagi. Penyegaran tim kerja pemekaran Kabupaten Sentarum di lakukan. Tampuk ketua pun beralih dari Juardi ke H Mustafa. Perjalanan kemudian, Kecamatan Pengkadan menyatakan keluar dan tetap bergabung ke Kapuas Hulu sebagai Kabupaten induk


Sudut Kota Landjak
Kondisi yang sama juga terjadi pada panitia pembentukkan Kabupaten Banua Landjak. Prakarsa pemekaran wilayah utara Kapuas Hulu ini telah bergulir dari tahun 2000. Kala itu, nama calon kabupaten ini adalah Kabupaten Perbatasan Utara. Di tahun 2012, perombakkan kepanitiaan di lakukan. Herkulanus Sutomomanna, tokoh muda Kecamatan Embaloh Hulu di dapuk jadi ketua. Melalui komunikasi dengan berbagai tokoh  di lima kecamatan, nama calon kabupaten ini pun di ganti. Dari Kabupaten Perbatasan Utara menjadi Kabupaten Banua Landjak. Kini, dua panitia pembentukkan daerah otonomi baru ini sama-sama berpacu merealisasikan mimpi yang tertunda. Berbagai langkah dan syarat yang di tetapkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Hasil kajian akademis sudah di kantongi. Keduanya di nyatakan layak untuk dijadikan daerah otonomi baru. Syarat utama pembentukkan daerah pun sudah dipenuhi. Aspirasi sebagian besar maysarakaat setempat dalam bentuk keputusan BPD untuk desa, dan atau forum komunikasi kelurahan, lebih dari 2/3 dari jumlah BPD/FKK sudah di sampaikan ke DPRD Kapuas Hulu. Kini, bola itu ada di tangan para wakil rakyat. Akan kah aspirasi itu di setujui atau di tolak. Tergantung bagaimana dinamika politik yang ada di lembaga legislatif itu. Langkah serius lembaga wakil rakyat menyerap aspirasi itu ditunjukkan dengan membentuk panitia khusus. Rekomendasi pansus akan menjadi bahan bagi fraksi-fraksi di DPRD untuk memberikan pandangan dan kesimpulan. Apakah di setujui atau tidak aspirasi itu, semua tergantung sikap 6 (enam) fraksi yang ada.* 


Pemekaran Perpendek Rentang Kendali Dan Pelayanan
Semangat yang diusung baik oleh calon Kabupaten Sentarum maupun Kabupaten Banua Landjak tak jauh berbeda. Keinginan membentuk daerah otonomi baru dengan memekarkan kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten induk untuk memperpendek rentang kendali dan pelayanan.H Gusti Mustafa, Ketua tim pemekaran calon Kabupaten Sentarum mengiyakan. Dikatakan Mustafa, panjangnya rentang kendali mengakibatkan pelayanan serta pembangunan yang ada berjalan kurang efektif.“Kurang efektif karena yang harus di urus pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu saat ini ada 23 kecamatan. Akibatnya, pelayanan dan pembangunan yang ada masih dirasakan belum merata secara maksimal. Akan berbeda jika kemudian wilayah yang luas ini di mekarkan ke dalam beberapa daerah otonomi baru. Salah satunya wilayah yang tergabung ke dalam calon Kabupaten Sentarum,” kata Mustafa.Dipaparkan Mustafa, salah satu indikator dalam pemekaran wilayah adalah rentang kendali. Dari delapan kecamatan yang tergabung ke calon Kabupaten Sentarum rata-rata rentang kendali ke pusat pemerintahan Kabupaten sangat jauh. ia mencontohkan Semitau. Dari Kota Semitau ke Putussibau ibu kota Kabupaten setidaknya di butuhkan waktu tempuh perjalanan darat selama 4 – 5 jam. Biaya yang di keluarkan pun cukup besar.

“Dapat di bayangkan ketika ada masyarakat yang hendak berurusan ke Putussibau. Sudah waktu di jalan lama, biaya pun besar,” papar Mustafa.
Akan sangat berbeda jika Kabupaten Sentarum nanti terwujud. Di mana pusat pemerintahan akan berada di Semitau. Posisi Semitau nyaris berada di tengah-tengah 7 kecamatan lainnya. sehingga lebih dekat di jangkau. Baik dari Kecamatan Silat Hulu, Silat Hilir dan Sejiram yang berada dalam satu gugusan. Maupun dari Kecamatan Suhaid, Selimbau, Jongkong dan Hulu Gurung. “Dampak dari rentang kendali yang semakin pendek, pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat,” tuturnya. Tak hanya itu, Mustafa meyakini, dengan dibentuknya Kabupaten Sentarum, percepatan pembangunan di tingkat masyarakat juga dapat terwujud dengan baik. karena pengelolaan berbagai program pembangunan dilaksanakan oleh pemerintahan baru dengan cakupan wilayah yang tidak begitu luas. Termasuk dalam hal pengelolaan potensi sumber daya yang ada. Seperti sumber daya alam yang sangat besar di 8 kecamatan yang bergabung di Kabupaten Sentarum. Sebut saja sektor perkebunan seperti sawit. Setidaknya ada beberapa kecamatan di wilayah itu merupakan sentra perkebunan sawit. Pun dengan potensi lain. Seperti perkebunan karet, pertanian, perikanan, perdagangan dan jasa serta sektor lainnya. “Sentarum terbentuk, kesehateraan masyarakat pun dapat terwujud lebih cepat dan lebih baik,” optimis Mustafa. 

Herkulanus Sutomomanna

Sementara itu, selain persoalan rentang kendali, termarginalkannya wilayah perbatasan menjadi pemecut masyarakat wilayah perbatasan berjuang untuk membentuk daerah otonom baru. Realita itu di benarkan Herkulanus Sutomo Manna, Ketua Panitia Pembentukkan Kabupaten Banua Landjak. Selama ini, lima kecamatan di perbatasan yaitu Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kencana masih tertinggal dibanding daerah lainnya. “Kita tidak menampik bahwa selama ini sudah ada perhatian dari pemerintah. Baik itu pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten. Namun sampai saat ini, perbatasan masih identik dengan daerah tertinggal. Padahal daerah ini beranda bangsa dan Negara,” ungkap Sutomo.
Diungkapkan Sutomo, semangat pembentukkan Kabupaten Banua Lanjak bukan bentuk pemisahan diri dari Kabupaten Kapuas Hulu. Namun lebih karena untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di berbagai aspek. “Sekali lagi, kita tidak menyalahkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Apa yang sudah ada selama ini cukup baik. namun dengan di mekarkan diyakini lebih optimal,” katanya.
Sutomo mengatakan, bila kabupaten Banua Landjak terbentuk, dirinya optimis percepatan pembangunan dapat diwujudkan diwilayah yang memiliki luas 6.296 km2 dengan jumlah penduduk mencapai 20 ribu jiwa. Selain itu, dengan potensi sumber daya yang dimiliki, peningkatan kesejahteraan masyarakat pun dapat di realisasikan dengan baik. potensi seperti perkebunan sawit, pertambangan, pertanian, peternakan dan perikanan cukup besar. Dan yang paling menonjol adalah potensi sektor wisata, perdagangan serta perlintasan ekonomi antar Negara merupakan potensi besar. Di wilayah ini terdapat dua taman nasional yaitu Taman Nasional Danau Sentarum dan Taman Nasional Betung Kerihun sebagai objek wisata alam dan budaya. Kemudian PLB Badau akan menjadi kekuatan tersendiri bagi pondasi perekonomian lintas Negara.
“Tidak ada masalah untuk itu. Ketika Banua Landjak di wujudkan, kami optimis semua potensi bisa tergarap lebih maksimal lagi,” ungkap Sutomo. Sutomo juga optimis perjuangan itu tidak akan sia-sia. Dari langkah awal yaitu hasil kajian akademis, Banua Landjak layak menjadi Daerah Otonomi Baru. Posisi setara mampu di bawah sangat mampu dengan skor 340 s/d 419 yang masuk untuk direkomendasikan. Untuk skor tersebut sangat mampu pada kisaran 420 s/d 500. “Skor itu berdasarkan PP 78 Tahun 2007,” ujar Sutomo. Sutomo juga menegaskan bahwa pemekaran harus terwujud. Agar porsi pembangunan yang ada dapat terbagi secara merata. Jika masih menjadi Kapuas Hulu, maka ada 23 kecamatan yang harus di urus. Berbeda jika kemudian mekar menjadi beberapa wilayah otonomi baru. Sebut saja Banua Landjak yang ada lima kecamatan. Tentu porsi dan perhatian pembangunan akan lebih fokus tercurah pada lima kecamatan tersebut. “Yang tak kalah penting, pembentukkan Kabupaten Banua Landjak juga merupakan upaya perkuatan di wilayah koridor perbatasan republik ini,” pungkas Sutomo.*

Kapuas Hulu Tak Menghambat
Mauluddin

Daerah otonomi baru. Keputusan penyerahan sarana dan prasarana perkantoran yang digunakan Keinginan sebagian masyarakat membentuk daerah otonomi baru tak pernah di hambat oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagai Kabupaten induk, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu siap memproses pemekaran jika seluruh tahapan dan yang disyaratkan terpenuhi. “Kita tidak punya niat untuk menghambat. Termasuk keinginan masyarakat akan pemekaran. Jika seluruh proses, tahapan dan syarat yang ada sudah terpenuhi, kita akan tindak lanjuti sesuai porsi pemerintah kabupaten,” ungkap Mauluddin, Kabag Pemerintahan Setdakab Kapuas Hulu. 

Dikatakan Mauluddin, sikap pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu saat ini adalah menunggu. Maksudnya menunggu proses yang sedang bergulir di DPRD Kapuas Hulu. Menurut Mauluddin, Bupati Kapuas Hulu tidak dapat mengeluarkan keputusan jika DPRD Kapuas Hulu belum mengeluarkan keputusan terkait pemekaran tersebut. Karena sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah mensyaratkan demikian. “Didalam Peraturan Pemerintah itu jelas koridor yang harus di patuhi,” kata Mauluddin. Dipaparkan Mauludin, masyarakat yang hendak membentuk daerah otonomi baru harus menyampaikan aspirasinya ke DPRD. Aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD itu dalam bentuk keputusan BPD untuk desa, dan atau forum komunikasi kelurahan (FKK), lebih dari 2/3 dari jumlah BPD/FKK. Berdasarkan aspirasi itu, DPRD kemudian mengeluarkan keputusan. Keputusan DPRD memuat beberapa hal. Yaitu persetujuan nama calon daerah otonomi baru, persetujuan penetapan calon daerah otonomi baru, persetujuan pelepasan kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah otonomi baru. Kemudian persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi baru, persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali. Berikutnya memuat persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki berupa barang yang bergerak, personil, hutang piutang dan dokumen yang di gunakan calon oleh calon daerah otonomi baru untuk penyelenggaraan pemerintahan.

“Setelah DPRD mengeluarkan keputusan, maka kita akan proses keputusan Bupati untuk itu,” katanya. Keputusan Bupati sendiri nantinya juga akan memuat sejumlah persetujuan. Diantaranya persetujuan nama daerah otonomi baru. Persetujuan penetapan calon ibu kota daerah otonomi berdasarkan hasil kajian daerah. Persetujuan pelepasan kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah otonomi baru. Selanjutnya persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi baru selama 2 tahun berturut-turut. Persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali. Persetujuan penyerahan kekayaan yang dimiliki berupa barang maupun kekayaan tidak bergerak, personil, hutang piutang dan dokumen yang di gunakan calon daerah otonomi baru. “Bupati berdasarkan Keputusan DPRD dan Keputusan Bupati mengusulkan pembentukkan kabupaten itu ke Gubernur. Bersamanya di lampirkan dokumen aspirasi masyarakat calon kabupaten, hasil kajian daerah dan peta wilayah calon kabupaten,” jelas Mauluddin. Sampai pada proses itu lah dikatakan Mauluddin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Proses selanjutnya, menjadi ranah pemerintah dan DPRD Provinsi.  Dimana DPRD Provinsi juga akan menerbitkan keputusan dengan sejumlah persetujuan. Diantaranya persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk  penyelenggaraan daerah otonomi baru selama 2 tahun berturut-turut. Persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali. Persetujuan nama calon daerah otonomi baru, cakupan wilayah kecamatan, penetapan lokasi ibukota daerah otonomi baru. Sedangkan keputusan Gubernur memuat persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk penyelenggaraan daerah otonomi baru selama 2 tahun berturut-turut. Persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali. Persetujuan nama calon daerah otonomi baru, cakupan wilayah kecamatan, penetapan lokasi ibu kota daerah otonomi baru. Dan persetujuan pemindahan personil dari provinsi.

“Berdasarkan seluruh dokumen itu kemudian Gubernur meneruskan ke Presiden melalui Mendagri untuk di proses dan diusulkan menjadi daerah otonomi baru melalui Undang-undang,” kata Mauluddin. Selain syarat administratif itu, yang harus di penuhi juga syarat teknis dan fisik kewilayahaan. Syarat teknis merupakan dukungan data yang mencakup kajian daerah, buku provinsi dalam angka terbitan terakhir, buku PDRB terbitan terakhir, buku ringkasan APBD 3 tahun terakhir untuk semua kabupaten yang ada di wilayah provinsi, buku kabupaten/kota dalam angka yang ada diwilayah provinsi. Kemudian RPJMD kabupaten/kota, potensi masing-masing kecamatan/profil kabupaten, monografi masing-masing desa kecamatan, PP/Perda Kabupaten induk tentang pembentukkan kecamatan serta formulir isian data kelengkapan calon daerah otonomi baru (diisi oleh Pemkab yang di tandatangani Bupati dan Ketua DPRD) dan blangko isian. Sedangkan syarat fisik kewilayahan mencakup daftar nama pulau, Undang-undang pembentukkan daerah otonom. Peta wilayah Kabupaten/kota yang akan di bentuk yang telah di legalisir oleh kabupaten/kota yang berbatasan dengan daerah lain dan peta wilayah kabupaten induk. Bukti kepemilikan yang sah berupa dokumen bangunan dan lahan untuk kantor kepala daerah serta rencana tata ruang wilayah/provinsi/kabupaten induk.

Keputusan Ada Di Paripurna
Iman Shabirin SPd,I Anggota DPRD KKH
Ketua Panitia Khusus pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu, Iman Shabirin menegaskan bahwa keputusan akhir DPRD ada pada paripurna. Pihaknya selaku panitia hanya bekerja hingga menelurkan rekomendasi dalam sebuah kesimpulan. “Keputusannya ada fraksi-fraksi di DPRD melalui paripurna. Pansus hanya melakukan kajian-kaijan yang kemudian membuahkan rekomendasi dalam sebuah kesimpulan,” tegas Iman. Dikatakan Iman, pansus lebih menitik beratkan pada proses yang diamanatkan pada pansus. Dengan berpijak kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan melihat sejauh kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi aspirasi pembentukan kabupaten Sentarum dan Kabupaten Banua Landjak. Karena dalam keputusan DPRD nantinya akan memuat sejumlah persetujuan. Titik beratnya pada sejumlah persetujuan. Diantaranya persetujuan pelepasan kecamatan, persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomi baru, persetujuan dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali. Termasuk persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki berupa barang yang bergerak, personil, hutang piutang dan dokumen yang di gunakan calon daerah otonomi baru. Keputusan penyerahan sarana dan prasarana perkantoran yang digunakan oleh calon daerah otonomi baru untuk penyelenggaraan pemerintahan. “pijakan-pijakan itu lah yang akan kita telaah. Sehingga rekomendasi pansus nanti tidak menyimpang,” kata Iman. Selain itu, pihaknya juga akan melihat hasil kajian akademis yang telah dilakukan panitia pembentukkan kabupaten Sentarum maupun Kabupaten Banua Landjak. Langkah itu untuk mensinkronisasikan data-data serta indikator yang dimiliki pihaknya. Salah satunya iman mencontohkan terkait data PDRB. Termasuk data-data lainnya. “titik beratnya sinkronisasi data dan indikator yang ada,” ujarnya. Iman mengatakan, pihaknya menargetkan pertengahan Februari tahun ini kerja pansus bisa di tuntaskan. Sehingga di akhir Februari bisa di bawa ke tingkat paripurna. Iman menegaskan rekomendasi pansus tidak berbicara layak tidak layak, setuju atau tidak setuju. Tapi menekankan kepada kajian-kajian untuk dijadikan rujukan fraksi-frkasi nantinya dalam menentukan sikap. “Sekali lagi, keputusan akhir tidak pada pansus. Keputusan akhir ada pada keputusan politik di tingkat fraksi pada paripurna nantinya,” terang Iman.

Kapuas Hulu Luas Dan Layak Mekar
Andi Ibrahim Ketua IPMKH

Ikatan pelajar dan mahasiswa Kapuas Hulu ( IPMKH ) Pontianak menilai Kabupaten Kapuas Hulu sudah selayaknya di mekarkan. Penilaian itu di sampaikan ketua umum IPMKH Pontianak, Andi Ibrahim. “Kapuas Hulu sudah sangat layak dan harus dimekarkan demi pemerataan pembangunan serta kesejahteraan,” kata Andi. Dipaparkan Andi, Kabupaten Kapuas Hulu wilayahnya sangat luas. Akan sangat sulit untuk bisa maju dengan kondisi wilayah yang luas tersebut. Kapuas Hulu termasuk salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang wilayahnya sangat luas. Luas Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu seluruhnya adalah 29.842 Km2 yang merupakan 20,33 % dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat (146.807 Km2). Secara Administratif Kabupaten Kapuas Hulu di bagi menjadi 23 Kecamatan. Kapuas Hulu juga menjadi salah satu kabupaten utuh yang belum dimekarkan. Padahal, dengan wilayah yang luas, rentang kendali menjadi cukup jauh. Perbandinganya adalah luas wilayah Kapuas Hulu hampir sama dengan luas wilayah Provinsi Jawa Barat di tambah Provinsi Banten. “Karena dengan wilayah yang begitu luas sangat sulit mengontrol dan menjangkau seluruh wilayah. Dampaknya banyak wilayah yang tidak tersentuh pembangunan dengan baik,” papar Andi. 
Menurut Andi, Salah satu upaya yang dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat Kapuas Hulu agar terciptanya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan ialah melalui pemekaran. Saat ini pemekaran bukan lagi menjadi suatu keinginan tetapi sudah merupakan suatu kebutuhan. “Dengan pemekaran juga dapat memperpendek rentang kendali,” ujarnya.
Menanggapi adanya dua calon kabupaten yang mengusulkan untuk menjadi kabupaten di Kapuas Hulu, Andi berpendapat bahwa harus realistis melihatnya. Sangat sulit kiranya untuk memekarkan satu kabupaten menjadi tiga kabupaten sekaligus. Sebagaimana yang tercantum dalam PP 78/ 2007 bahwa kabupaten induk bertanggung jawab menanggung segala biaya kabupaten yang baru selama 2 tahun berturut-turut. Dan ini menjadi pertimbangan kabupaten induk maupun pusat. Untuk itu Andi menyaran agar ada satu calon kabupaten yang mau mengalah. “ Apabila salah satu kabupaten sudah mekar baru calon kabupaten yang satu lagi menyusul. Dan apabila keduanya ngotot untuk segera dimekarkan maka menurut saya sulit diwujudkan,” pungkas pemuda yang bercita-cita jadi pengusaha ini. 

Wawancara Dr Zulkarnaen

Dr Zulkarnaen M.Si
Hasil kajian akademis, calon Kabupaten Sentarum di nyatakan layak menjadi daerah otonomi baru. Wilayah eks kewedanaan Semitau ini memenuhi kriteria sesuai PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Berikut petikan wawancara tim Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kapuas Hulu (IPMKH) dengan Dr. Zulkarnain, Ketua Tim Pengkaji Kabupaten Sentarum.
           
Aspek apa saja yang di kaji ?
Beranjak dari peraturan pemerintah. Jadi apa yang kami lakukan ini semua beranjak dari peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2007. Ada indikator kependudukan, ekonomi dan sosial budaya. Dari segenap indikator itu kami sudah kaji

Apakah Sentarum layak menjadi Daerah Otonomi Baru ?
Beranjak dari kajian itu Sentarum layak sekali untuk  di mekarkan.

Apakah potensi yang dimiliki Sentarum ?
Potensinya itu kan ada perikanan, perkebunan dan pertanian. Potensinya besar. Kami berkeyakinan kabupaten sentarum akan berkembang dan tidak malah menyusahkan.

Apakah pemekaran itu tidak mengganggu kabupaten induk ?
Kami juga mengkaji itu. Artinya ketika kabupaten Sentarum di bentuk kami tidak ingin sebagaimana pemekaran kabupaten Kubu Raya. Satu tahun kemudian Kabupaten Pontianak yang awalnya menjadi kabupaten induk agak kesulitan. Setelah kami kaji, Kabupaten Kapuas Hulu masih mampu. Skornya malah lebih baik. Bukan persoalan wilayahnya makin mengecil. Menurut saya ada hal yang mendasar yaitu aspirasi. Dan secara historis juga memang Kabupaten Sentarum ini pernah menjadi pusat pemerintahan. Dulu pernah menjadi pembantu wilayah.

Apa yang harus dilakukan tim pemekaran ?
Harus ada proses jangka panjang. Asalkan masyarakat punya militansi. Masyarakat harus berusaha. Kawal terus sampai ke Jakarta. Kalau kita lihat di mass media agak ngotot juga masyarakat. Tim pemekaran Kabupaten Sentarum ini tidak menggunakan dana APBD. Tapi benar-benar dana swadaya masyarakat. Tidak seperti kabupaten-kabupaten lainnya. Ini saya fikir menjadi nilai tambah

Apa yang harus dilakukan pemerintah Kabupaten dan DPRD Kapuas Hulu ?
Pemerintah harus mendiskusikan bahkan harus menfasilitasi. Artinya kalau itu baik untuk pemerintah, baik untuk rakyat. Tergantung bagaimana pihak-pihak berkepentingan mengelolanya. Karena salah satu syarat administrasi sudah memenuhi. Seperti yang kami kaji itu.

Apakah Kabupaten Sentarum ini nantinya strategis untuk perkembangan Kalbar ke depan ?
Tentu strategis. Di dunia ini pasti kenal yang namanya silok atau arwana yang banyak di sana. Tentu ini juga harus di tata bagaimana mempertemukan perkebunan dan perikanan. Jangan sampai terjadi konflik. Potensinya besar dan mendunia. Apalagi ada ikon di sana yaitu danau sentarum.


Wawancara Prof Edi Suratman, SE
Prof Edi Suratman, SE

Banua Landjak, secara akademis layak menjadi Kabupaten. Hasil kajian akademis menyatakan Banua Lanjak memenuhi syarat untuk di mekarkan sebagai daerah otonomi baru. Berikut petikan wawancara tim Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kapuas Hulu (IPMKH) dengan Prof Edi Suratman, SE

Apa saja yang harus di lakukan tim pemekaran kabupaten Banua Landjak untuk mengusahakan proses terjadinya pemekaran ?
Yang harus dilakukan oleh tim pemekaran adalah mengkoordinasikan langkah-langkah untuk mendapat persetujuan pemekaran sebagaimana dicantumkan dalam UU pemekaran. Dengan cara mengawal langkah-langkah terjadinya pemekaran supaya lebih cepat, lebih rapi dan dapat terealisasi secara sistematis

Aspek apa saja yang dikaji dalam uji kelayakan pemekaran kabupaten Banua Landjak ?
Kita mempunyai semua aspek yang meliputi 11 faktor dan 35 indikator. Mulai dari kependudukan potensi keuangan daerah, potensi ekonomi, pertahanan  keamanan. Karena dia adalah perbatasan Negara. Sosial budaya ketersediaran infrastruktur kependidikan,kesehatan, jalan, juga di kaji.

Dari kajian akademis ?
Banua Landjak sudah mampu untuk di mekarkan sebagai mana pada data yang di peroleh

Potensi ekonomi apa saja yang dapat menunjang kemajuan Banua Landjak ?
Saya kira yang paling menarik adalah sumber daya alam seperti batu bara yang ada. Kemudian, emas, kayu belian. Termasuk potensi geografis yang berbatasan dengan Negara Malaysia secara langsung. Sehingga perdagangan barang dan jasa antar negara itu bisa berkembang. Tetapi perkembangan ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada infrastruktur yang baik. Masyarakat juga harus di persiapkan.

Apakah Banua Landjak sangat berpotensi untuk pemekaran dari Kapuas hulu  untuk kedepan ?
Sangat strategis. Karena dia pintu gerbang negara Indonesia. Semua perbatasan itu tidak bisa dibiarkan berkembang dengan sendirinya. Negara ini harus hadir di sana. Kalau kita menunggu di bangun jalan di bangun sekolah yang bagus di bangun pendidikan kesehatan, itu makan waktu lama. Maka saya berfikir jalan pintasnya adalah jadikan dia sebuah kabupaten lalu dia akan berkembang

Kendala dari pemekaran ini ?
Kendalanya memang jumlah penduduk yang terlalu jarang. Itu tidak memenuhi Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007. Akan tetapi, karena dia berada di perbatasan langsung lini 1 maka biasanya kendala ini di abaikan. Jadi kita harus mendorong dia sebagai kabupaten  perbatasan. Karena jika dia menjadi kabupaten biasa seperti yang lain dia kekurangan jumlah penduduk.

Keuntungannya dari kabupaten ini di mekarkan dari pada menyatu  ?
Pertama infrastruktur akan lebih baik. Kabupaten sebagai ibu kota dia akan punya penghasilan sendiri. Maka masyarakat disana bisa juga memanfaatkan uang itu. Ada pembangunan jalan, ada puskesmas yang di bangun, ada sekolah-sekolah yang di bangun. Kemudian ada peningkatan perekonomian yang tercipta di sana pada tahap awal tersedia kesempatan kerja yang cukup dan kesejahtraan  orang akan meningkat pada saat selanjutnya.

Kalau untuk kabupaten induk apakah tidak membebani ?
Tidak. Sudah kita hitung. Kabupaten itu tidak akan sengsara kalau dia lepas. Karena PP 78 tahun 2007 mensarankan tidak boleh satu daerah di mekarkan kalau dia mekar induknya menderita.

Harapan bapak untuk pemerintah kabupaten Kapuas hulu ?
Harus segera memproses ini  untuk menerbitkan persetujuan DPRD  dan Bupati.


Sejarah Singkat Kewedanaan Semitau
Eks Wedana Semitau
Pada awalnya kampung Semitau didirikan oleh Abang Umar Juned anak dari Raden Sura yang merantau dari Pulau Majang pada tahun 1890. Kehidupan masyarakat Semitau semakin berkembang dengan terjadinya perkawinan antara keturunan Abang Umar Juned serta terjadinya perpindahan penduduk antara kampung. Mengingat posisi Semitau berada di tepian sungai Kapuas, maka pada tahun 1900 Belanda menduduki Semitau. Kemudian pada tahun 1905 baru diadakan contler atau kepala pemerintahan yang di sebut Wedana. Dimana pada saat itu berpusat di Semitau. Contler adalah perpanjangan tangan dari pemerintahan Belanda yang mengatur administrasi di wilayah jajahan yaitu Kapuas Hulu. Contler pertama yang bertugas di Semitau adalah Dandes. Contler yang pernah berkuasa di Semitau diantaranya, Dandes (1905), J Werkman (1926), Bergemestre (1930), AD FEber (1934), FJ Hipos (1936), Kremuer (1938), Dr A Bohm (1939), J Vorbame (1940). Setelah kemerdekaan Indonesia keberadaan Contler oleh pemerintah masih tetap di pakai sebagai wilayah pemerintahan yang kemudian di sebut kewedanaan. Dengan pemimpin pemerintah di sebuh wedana. Wilayah pemerintahan kewedanaan pada saat itu meliputi Silat sampai Jongkong. Dari catatan sejarah, beberapa wedana yang pernah menjabat Kewedanaan Semitau yaitu Raden Abu Bakar, Abdul Salam, JP Pahu, H Sulaiman, Samsoel Arifin, TP Telajan. Pada tahun 1960, Semitau pernah menjadi ibukota Kabupaten Kapuas Hulu dengan adanya beberapa komponen seperti Kejaksanaan, Distrik Polisi dan Distrik Militer. Baru pada tahun 1960, JC Oevang Oeray sebagai Gubernur Kalimantan Barat memindahkan pusat pemerintahan Kapuas Hulu ke Putussibau.




















Share this article :

1 comment:

  1. Saya cuman mau memberi masukan dengan tulisan ini, bayak tanda, titk, komanya yang tidak pas letaknya. juga, awalan kata dengan huruf besar yang seharusnya kecil, seperti kata sambung di atau untuk. jadi, kalau tanda bacanya pas enak untuk membacanya. Terima kasih.

    ReplyDelete

http://picasion.com/i/1USKG/
 
Support : Bang Eceng | Template | @Adhittia_Egha
Copyright © 2013. Suara Uncak Kapuas - All Rights Reserved
Dirancang Oleh Adhittia Egha Atau Bang Eceng