Headlines News :
http://picasion.com/i/1URpX/
http://picasion.com/i/1UScV/
Home » , , » Ketika DPR Bergunjing

Ketika DPR Bergunjing

On Thursday, January 10, 2013 | 3:04 PM


SUKA. Langkah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum menggali informasi tentang ‘dapur’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil eks penyidik dan penuntut umum KPK dalam rapat tertutup di DPR pada Rabu (21/11/2012) menuai kritik, sejumlah pertanyaan dan kecurigaan. Patut diduga ada kepentingan lain, misalnya sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Antirasuah itu. Dalam pertemuan tertutup tersebut anggota Komisi III pada awalnya menanyakan motivasi eks penyidik keluar dari KPK. Namun kemudian, pertanyaan melebar hingga kasus-kasus riil yang sudah diputus Pengadilan Tipikor KPK. Celakanya, satu di antara penyidik yang curhat ke DPR, Kompol Hendi F Kurniawan membeberkan ‘aib’ KPK itu ke media massa lewat jumpa pers. Anggota Komisi III menampik tudingan pemanggilan eks penyidik dan penuntut KPK itu sebagai intervensi, melainkan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Tujuan pertemuan itu ingin mengetahui kinerja di KPK, apakah selama ini kinerja yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelidiki sebuah kasus. Namun faktanya potensi intervensi itu terbuka ketika anggota dewan menanyakan kasus-kasus riil yang sedang ditangani dan yang sudah diputus KPK. Bahkan melebar ke ‘serangan’ terhadap gaya kepemimpinan pribadi-pribadi pimpinan KPK. Antara lain Hendy menuding pimpinan KPK telah melanggar prosedur hukum dalam menangani kasus Miranda Gultom. Namun hal itu dibantah Juru Bicara KPK, Johan Budi. Pasalnya, perkara suap cek perjalanan yang menjerat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu telah mendapat putusan dari pengadilan. "Tudingan itu kan sudah terbantahkan ya, dengan vonis majelis hakim. Dengan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11) seperti dikutip
Tribunnews.

Sejumlah pengamat hukum, pegiat antikorupsi dan akademisi dan pimpinan KPK pun mencurigai, manuver Komisi III DPR sebagai langkah kesekian kalinya untuk melakukan pelemahan terhadap KPK. Mereka mempertanyakan motivasi anggota Dewan menggelar rapat tertutup dan terbatas. Sebelum muncul masalah ini, DPR gencar menggelontorkan soal revisi Undang-undang KPK, yang salah satu butir dalam draf revisi, ada pemotongan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Desakan itu sempat mengendur, setelah konfl ik Polri versus Polri memanas gara-gara KPK berani menyidik dugaan korupsi Korlantas Mabes Polri.
Komisi III DPR seharusnya ikut menjaga independensi KPK, bukan justru terus berusaha menggunakan berbagai cara untuk melemahkannya. Apalagi memanfaatkan wewenang yang dimiliki untuk melakukan intervensi. KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh diintervensi. Para mantan penyidik juga semestinya tidak membocorkan informasi seputar penyidikan kasus di KPK, mengingat ada kode etik yang mengatur tidak boleh membocorkan kerja-kerja
mereka selama di KPK. (*)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1USKG/
 
Support : Bang Eceng | Template | @Adhittia_Egha
Copyright © 2013. Suara Uncak Kapuas - All Rights Reserved
Dirancang Oleh Adhittia Egha Atau Bang Eceng