PUTUSSIBAU, (kalimantannews)
- Meskipun Bupati Kapuas Hulu telah mengeluarkan surat keputusan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa bulan lalu tidak berdampak alias tidak dipatuhi oleh pengecer, pasalnya harga BBM jenis premium menurut HET yang dikeularkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Rp.5.500/liter hingga saat ini masih dijual Rp.7.500- Rp.8000/liternya. Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat secara luas dan Pemerintah Daerah melalui instansi terkait harus tegas agar HET yang ditentukan benar-benar dilaksanakan. Terkait hal tersebut Anggota DPRD Kapuas Hulu Baco Maiwa, SE dengan tegas mengatakan bahwa Pemerintah Daerah harus memiliki wibawa di mata masyarakat, agar persoalan BBM yang ada di Kapuas Hulu tidak merugiakan masyarakat luas. Untuk itu kata Baco mestinya
ada pengawalan terkait Peraturan Bupati Kapuas Hulu terkait HET yang telah dikeluarkan, karena sekali kebijakan telah dilanggar dan tidak ditindak tegas, maka dengan mudah kebijakan-kebijakan yang lainnya akan dilanggar pula. “Seharusnya Peraturan tersebut harus dikawal, kalau Keputusan Bupati saja tidak dihiraukan masyarakat, Jika Pemerintah Daerah tidak mampu mengawal peraturan tersebut jangan dipaksakan untuk dikeluarkan Peraturan Bupati, kalau sudah seperti ini dimana wibawa pemerintah, sekarang Perbup sudah telanjur keluar dan saat ini terkesan mati suri,” pintanya ketika ditemui baru-baru ini. (*)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !