Headlines News :
http://picasion.com/i/1URpX/
http://picasion.com/i/1UScV/
Home » , » Mekanisme Penanganan Masalah Laporan Warga Perjuk

Mekanisme Penanganan Masalah Laporan Warga Perjuk

On Wednesday, February 20, 2013 | 2:09 PM


Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) Kecamatan Silat Hulu, Selasa, 15 Januari 2013 melakukan penanganan masalah kegiatan Pipanisasi Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat berfungsi di desa Perjuk, terkait laporan warganya yang masuk ke Kejaksaan Negeri Putussibau pada tanggal 3 Januari 2013.
Penanganan masalah kegiatan Pianisasi di Desa Perjuk dilakukan di tingkat desa melalui mekanisme musyawarah desa yang dihadiri seluruh unsur masyarakat baik aparatur desa, BPD, punggawa adat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat desa yang terdiri dari tiga dusun yaitu dusun perjuk, dusun inggut dan dusun pengga putih. Dalam musyawarah ditingkat desa tersebut dihadiri oleh 82 orang, tidak lupa pula hadir dari tim Kecamatan Silat Hulu, yaitu Camat Herkulanus Albinus,S.Sos, Kasi Ekbang Abang Syaifuddin selaku penanggungjawab operasional kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Pengurus UPK serta fasilitator kecamatan. 
Menurut Abang Syaifuddin, musyawarah ditingkat desa ini dilaksanakan dalam rangka penanganan masalah terhadap satu diantara kegiatan di desa perjuk yang kurang termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Musyawarah Penanganan Masalah ini dilakukan karena ada laporan masyarakat Desa Perjuk ke Kejaksaan Negeri Putussibau terkait kegiatan air bersih yang tidak berfungsi dengan baik”, jelasnya.
Abang Syaifuddin melanjutkan, bahwa inti dari laporan warga desa perjuk tersebut adalah masyarakat ingin ketransparanan tim pelaksana kegiatan terhadap pengelolaan dana kegiatan, “Sebenarnya masyarakat hanya ingin TPK terbuka dengan jumlah riil pembelanjaan dan penggunaan dana kegiatan pipanisasi tersebut serta TPK segera melakukan perbaikan bendungan dan perpipaan agar seluruh warga masyarakat dapat menikmati aliran air kerumah-rumah mereka”, ungkapnya.
Ia menuturkan, bahwa musyawarah yang telah dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2012 lalu sudah disepakati bahwa sisa dana kegiatan sebesar 16.868.000 rupiah harus dipergunakan untuk biaya perbaikan bendungan air, bak di pemukiman-pemukiman serta perpipaan yang sumbat.
“Kalau TPK konsisten dengan kesepakatan hasil rapat yang lalu, kejadian ini pasti tidak akan terjadi, tidak mungkin warga masyarakat sampai melaporkan ke kejaksaan negeri” tegas epo sapaan akrab Abang Syaifuddin. 
Sebaliknya menurut Bujang Sulaiman, ketua tim pelaksana kegiatan ( TPK ) menuturkan bahwa, sisa dana kegiatan telah ia dan pengurus TPK serahkan ke masyarakat untuk dikelola.
“Sebenarnya kegiatan perbaikan sudah kita lakukan bersama-sama masyarakat, duit sisa 16.868.000 rupiah itu sudah kami serahkan ke masyarakat melaui bapak Dukuk selaku kader pemberdayaan masyarakat (KPMD) sesuai hasil musyawarah yang kami lakukan kembali pada tanggal 30 Oktober 2012 satu minggu setelah musyawarah bersama tim kecamatan”, jelasnya.
Tetapi karena faktor cuaca, musim hujan terjadi sehingga tidak memungkinkan untuk mendatangkan material bahan ke desa dan lokasi perbaikan bendungan air. Material yang dimaksud adalah semen, kebetulan untuk semen sendiri pengadaannya harus mendatangkan dari Dangkan yaitu pusat Kecamatan Silat Hulu, jarak antara Dangkan dan pusat desa perjuk sangat jauh, harus melewati bukit serta tebing-tebing yang sangat curam.
“Hanya semen yang belum bisa diambil ke dangkan, sedangkan untuk pasir dan batu sudah ada, karena kebetulan di desa sendiri ada sungai yang dapat mengupah warga untuk mengambil batu dan pasir tersebut”, ungkap Bujang Sulaiman.    
Sementara itu, Yosef  kepala desa perjuk, selasa 15 Januari 2013 dalam kata sambutannya dalam musyawarah desa tersebut menyampaikan, sangat kecewa dan terkejut mendengar ada laporan warganya ke kejaksaan negeri putussibau, menurutnya masyarakat tidak sabar dan semaunya dalam mengambil tindakan.
“Kenapa tidak komunikasi dengan kami pemerintah desa andaikata ada hal-hal yang kurang berkenan dihati, ini kan masalah desa sudah seharusnya kita tangani dulu di tingkat desa, kalau tidak paham jangan lah main lapor ke kejaksaan seperti itu, kalau seperti ini seolah-olah kami dari pemerintah desa tidak dapat menangani masalah ini”, ungkapnya dengan nada tinggi.
Yosef berharap kepada seluruh warganya, agar ini bisa menjadi pelajaran yang berarti agar kedepan masyarakat jangan gegabah dalam menyikapi suatu permasalah dan melakukan koordinasi terlebih dahulu ditingkat desa sebelum meluas ke kabupaten, serta menjadi pelajaran juga untuk pengurus tim pelaksana kegiatan (TPK) kedepan.
“Ini harus dapat menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi pengurus TPK kedepan, bagaimana bisa melaksanakan kegiatan dan mengelola dana program secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan sosial dimasyarakat”, harap Yosef.    
Herkulanus Albinus, S.Sos Camat Silat Hulu, dalam pengarahannya mengemukakan bahwa seluruh unsur masyarakat harus bisa dewasa dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, ia menghimbau agar lebih mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, jangan hanya mengedepankan emosi dan prasangka. Menurutnya masyarakat harus bersatu dan bahu membahu untuk memajukan desa, jangan malah berpecah belah.
“Desa sudah diberi kegiatan oleh pemerintah, seharus kita bersyukur, menjaga dan memelihara aset pemerintah ini, kalau ada kekeliruan pengurus jangan langsung dihakimi, kita komunikasikan dengan baik, cari solusi atau jalan keluarnya bersama, kalau langsung main lapor kekejaksaan seperti ini malah merugikan desa dan kecamatan sendiri, kedepan bisa saja pemerintah pusat tidak mengalokasikan kembali dana ke kecamatan kita, kalau seperti itu siapa yang rugi !!!” ungkap pak camat dengan tegas.
Herkulanus melanjutkan, agar setiap ada temuan atau pengaduan agar melalui mekanisme atau prosedur Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM Mandiri Perdesaan ).
“Kan ada prosedurnya andaikata mau mengadukan masalah, ya ikuti lah sesuai dengan prosedur yang ada, kalau masalah didesa dibahas dulu ditingkat desa, kalau tidak selesai ditingkat desa, baru adukan ke tingkat kecamatan, di kecamatan ada UPK, ada PjOK, ada FK/FT sebagai pendamping kecamataan dan ada kami dari pemerintah kecamatan. Kalau itu semua sudah dilakukan dan masih saja belum ditemukan jalan keluar baru bisa dilaporkan ke tingkat kabupaten”, jelas Herkulanus penuh pembinaan.(jry)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1USKG/
 
Support : Bang Eceng | Template | @Adhittia_Egha
Copyright © 2013. Suara Uncak Kapuas - All Rights Reserved
Dirancang Oleh Adhittia Egha Atau Bang Eceng