Wakil Sekjen Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq merasa aneh dengan penetapan Luthfi Hasan Ishaaq
(LHI) menjadi tersangka kasus pencucian uang. Padahal awalnya ia ditangkap atas
tuduhan menerima suap.
"Semakin terbaca kalau kasus
memang akan "digoreng-goreng" sedemikian rupa oleh KPK,” kata Mahfudz
Siddiq, Selasa (26/3), dikutip dari Detik.
Mahfudz menilai, awalnya Luthfi
ditangkap karena dugaan menerima suap. Tapi malah dikembangkan menjadi kasus
pencucian uang. PKS pun menilai ada sesuatu dengan kasus itu.
"Biar publik yang menilai
proses ini. PKS tetap sepenuhnya menyerahkan advokasi kasus ini kepada tim
pengacara yang sudah ditunjuk," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara LHI Zainuddin
Paru mengatakan kliennya sudah mengetahui bahwa kasusnya akan “digeser” ke
pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, LHI tidak khawatir karena
seperti tuduhan sebelumnya terkait suap, tuduhan baru tersebut juga tidak
memiliki bukti kuat. [JJ/Dtk/bsb]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !