Headlines News :
http://picasion.com/i/1URpX/
http://picasion.com/i/1UScV/
Home » » Potensi Danau-danau di Bunut Hilir

Potensi Danau-danau di Bunut Hilir

On Sunday, September 7, 2014 | 5:50 AM

Bunut Hilir memiliki kekayaan alam berlimpah. Desa-desa, mayoritas di bantaran Kapuas. Perkampungan itu menciptakan peradaban khas, bak negeri di atas air.
Berdasarkan data kantor kecamatan setempat, ada lima anakan sungai bermuara di Bunut Hilir. Ada delapan danau lindung tersebar di tujuh desa. Atas keinginan warga, danau-danau itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Awalnya, danau lindung itu diinisiasi sejumlah tetua kampung karena hasil tangkapan nelayan saban hari kekurangan. Ancaman tertinggi tangkap berlebihan hingga tidak hanya kawasan dan keragaman species danau yang terancam, juga sumber penghidupan masyarakat menipis.
Aktivitas ilegal ini bermacam-macam, dari pertambangan, perkebunan, dan lain-lain. Sedangkan penumpukan wilayah tangkap adalah wilayah tangkap nelayan terbatas di kawasan tertentu hingga tidak memberi peluang bagi ikan-ikan berkembang biak. Di situlah intervensi program guna memproteksi Sungai Kapuas.

Di Danau Pengelang dan Danau Aur di Desa Teluk Aur, warga dalam sehari bisa panen ikan hingga enam ton. Begitupula di Danau Empangau, Desa Nanga Empangau, mereka bisa menghasilkan ratusan ekor anak silok (arwana) per tahun. Tiga danau di dua desa dilindungi warga melalui kearifan lokal. Lima danau lindung lain yang masuk wilayah Kecamatan Bunut Hilir adalah Danau Sabu di Desa Bunut Hilir, Danau Keliling di Desa Tembang, Danau Pekayu di Desa Nanga Tuan, Danau Bagut di Desa Entibab, dan Danau Termabas di Desa Bunut Hulu.

Danau-danau itu masuk tiga zona, yakni zona ekonomi, pemanfaatan terbatas, dan lindung. Zona ekonomi adalah wilayah untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas adalah wilayah keperluan masyarakat umum. Dan zona lindung adalah wilayah untuk panen setahun sekali. Kehadiran danau lindung memberikan keuntungan berlipat ganda bagi warga. Danau itu memanjang empat kilometer. Zona lindung 800 x 200 meter.

Atas keinginan warga, danau menjadi kawasan lindung pada 22 November 2007. Di sini ada jenis ikan konsumsi yang mulai langka. Bahkan, tak pernah lagi ditemukan nelayan. Salah satu baung pipih. Dengan adanya danau lindung, di harapkan penghasilan nelayan meningkat. Sebab, danau lindung itulah tempat ikan-ikan berlindung dan berkembang biak.

Setelah penerapan kebijakan lokal itu, masyarakat merasakan keuntungan. Pada 2011, warga sepakat menjermal di zona pemanfaatan terbatas, dan berhasil meraup 11 ton ikan dalam sehari. Hasil dibagi adil ketiga dusun di Teluk Aur, yakni Dusun Puring, Jaung I, dan Jaung II. Warga di Dusun Puring biasa menggunakan dana hasil jermal untuk membeli BBM genset. Maklum, listrik di desa masih swadaya. PLN belum masuk.

Tidak seorang pun boleh mengambil ikan di zona lindung tanpa kesepakatan warga. Sanksi sangat berat. Pelaku bisa dikucilkan di kampung. Jika ketahuan menangkap ikan di zona lindung, sampan dan alat tangkap disita, didenda Rp500 ribu. Paling berat sanksi sosial.
Sanksi adat ini ternyata lebih ringan dibandingkan desa tetangga, Empangau. Di desa itu, siapapun sengaja mengambil atau membunuh induk silok kena denda uang seharga induk ikan. Jika denda tidak dibayar, pelaku tidak diperbolehkan bekerja dan harus meninggalkan Desa Empangau.

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

http://picasion.com/i/1USKG/
 
Support : Bang Eceng | Template | @Adhittia_Egha
Copyright © 2013. Suara Uncak Kapuas - All Rights Reserved
Dirancang Oleh Adhittia Egha Atau Bang Eceng