Masyarakat Desa Piasak, Kecamatan
Selimbau memiliki niat kuat mempertahankan daya dukung hutan diwilayah Desa mereka. Semangat itu pun mendapat saluran melalui skema Hutan Desa yang
dikeluarkan melalui kebijakan Kementrian Kehutanan dengan Peraturan Mentri
Kehutanan nomor 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa.
Dimana Desa
ditawarkan untuk mengelola hutan diwilayahnya sendiri melalui kelembagaan Hutan
Desa dibawah binaan pihak-pihak dan instansi terkait.
Sejak
tahun 2010 inisiasi Hutan Desa di Desa Piasak difasilitasi oleh lembaga FFI
bekerjasama dengan Perkumpulan Kaban serta berkoordinasi intensif dengan pihak
Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Bemudian berkembang
sampai diverifikasinya usulan Hutan Desa oleh pihak Kementrian pada tanggal 17
September 2012 lalu. Sekarang menunggu surat keputusan dari
pihak Kementrian Kehutanan tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa.
Secara
administrasi Desa Piasak termasuk Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu
Berdasarkan
batas administrasi yang terdaftar di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas Hulu luas Desa Piasak kurang lebih
13.675 Ha, dan ± 30 % diantaranya adalah badan air, yang berupa
sungai Kapuas, sungai-sungai kecil dan Danau.
Sebagian
wilayah Desa Piasak juga masuk kedalam Kawasan Taman Nasional Danau Sentarum.
Dari batas administrasi ini Piasak dikelilingi dibagian utara oleh desa Melemba
Kecamatan Batang Lupar, disebelah timur oleh Desa Joki Hilir
Kecamatan Jongkong, sebelah selatan oleh Desa Engkerangas
Kecamatan Selimbau dan sebelah Barat oleh desa Nibung kecamatan
Selimbau
Desa
Piasak merupakan salah satu desa tertua di Kabupaten Kapuas Hulu, yang memiliki
wilayah desa awalnya yang sangat luas. Berbatasan dengan
Selimbau dan Jongkong. Akan tetapi sejak terjadi
pemekaran desa beberapa wilayah memisahkan diri menjadi desa yang baru.
Berdasarkan
sejarahnya Piasak adalah salah satu Kerajaan yang eksis selain kerajaan
Jongkong, Selimbau, Semitau dan Sintang. Bahkan
beberapa tahun yang lalu masih ada titisan Keturunan Raja terakhir yang meninggal
di kota Pontianak yang umurnya mencapai sekitar 100-an tahun, dan masa hidupnya
banyak di Johor Malaysia. Menurut beberapa
masyarakat memang ada kedekatan hubungan kekeluargaan antara raja-raja Piasak
dengan raja di Johor Baru Malaysia.
Sekarang
perkembangan Desa Piasak cukup maju. Satu-satunya desa di
Kapuas Hulu ini yang memiliki 2 sekolah tingkat SMU hanya ada di Piasak,
setingkat SMP juga ada 2, oleh sebab itu juga banyak anak-anak Piasak yang
sedang menuntut ilmu diperguruan tinggi baik di Pontianak, maupun di luar
Kalimantan. Beberapa diantaranya yang sudah selesai ada yang bekerja sebagai
pegawai negeri di ibu kota kabupaten kota Putussibau, ada juga yang di
Kecamatan Selimbau, serta beberapa guru di SMU yang ada di Piasak.
Sejalan
dengan perkembangan bidang pendidikan, mata pencaharian masyarakat lokal juga
semakin banyak variasinya, dibanding dahulu yang didominasi kerja kayu dan
kerja ikan. Sekarang berkembang sampai ada yang hanya menawarkan jasa
perbaikan alat elektronik, bahkan ada 3 tempat. Walaupun
bengkel reparasi elektronik itu masih kategori sambilan.
Beberapa
unit Komputer sudah dimiliki oleh beberapa warga, teknologi fotografi dan lay
out sudah ada yang menawarkan jasanya, jasa percetakan baik untuk kepentingan
administrasi, pendidikan dan foto baik pribadi maupun acara keluarga juga sudah
ada.
Untuk
mata pencaharian kerja kayu sekarang tinggal digeluti oleh beberapa orang saja,
dan berdasarkan sejarah juga orang-orang tersebut memang dominan berasal dari
Sambas yang sudah menetap di Desa Piasak.
Hingga
sekarang karena kepandaiannya menggunakan mesin Chainsaw-lah yang masih bisa
menopang kehidupannya. Walaupun sekarang hanya
mengerjakan pesanan-pesanan lokal untuk kebutuhan warga, baik untuk kebutuhan
membangun rumah baru atau renovasi rumah, terkadang juga untuk kebutuhan
membangun tambak/Keramba dan kolam, serta juga untuk kepentingan kayu bakar,
baik untuk memasak maupun untuk industri rumah tangga/industri Kerupuk ikan
yang banyak berkembang.
Usaha
kerja kayu memang drastis menurun, tidak saja karena upaya penertiban oleh
pemerintah, tetapi potensi secara umum kayu yang bisa dijual/diambil/tebang
juga sudah sangat langka. Menurut Kepala Desa Piasak
Ismail,
potensi kayu yang bisa dijadikan bahan bangunan rumah sebenarnya masih
tersedia, tetapi volumenya sudah jauh berkurang, oleh sebab itu ada niat
kesepakatan masyarakat desa Piasak untuk mempertahankannya agar bisa juga
digunakan untuk masa-masa kedepan.
Dibalik
proses yang sudah berlangsung ini, memang masih banyak baik proses serta konsep
program Hutan Desa ini sendiri, maupun detil kepastian wilayah kelola yang akan
menjadi hutan desa ini yang belum dipahami serta kemelut dari banyak
kepentingan, sehingga proses dan alur ini menjadi sebuah pembelajaran terutama
bagi masyarakat Piasak sendiri, pendamping serta pemerintah daerah.(Eko Darmawan, Koordinator FFI-IP Kapuas Hulu)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !