Bendera Partai Politik Ilustrasi |
Ajang pertarungan Pemilihan Umum
(Pemilu) diambang pintu. Sejak dini, Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman, sudah
mewanti-wanti kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan kepala desa (Kades), agar
tidak terlibat aktif dalam kepengurusan partai politik mana pun.
''Kalaupun memang ada kepala desa, atau PNS yang ingin berkecimpung dalam politik praktis, silahkan keluar dari PNS atau jabatan kepala desa yang saat ini diduduki,'' tegas Bupati, Sabtu.
Selain mewanti-wanti PNS dan kepala desa, Bupati juga juga menegaskan, agar seluruh pengurus dan pimpinan partai politik tetap menjunjung tinggi etika berpolitik. Seruan itu disampakai mengingat kian banyak dijumpai kepala desa dan PNS yang masuk dan terlibat aktif dalam aktivitas politik praktis.
''Daripada dikenai sanksi aturan disiplin PNS, atau ketentuan aturan lain, lebih baik mengundurkandiri dari status PNS maupun kepala desa bila ingin terjun dalam kegiatan politik praktis," tegasnya.
Bupati Agus tak ingin menghalangi keinginan warganya untuk terlibat terjun aktif dalam kegiatan partai politik karena itu hak setiap warga negara. Hanya saja, bila yang bersangkutan berstatus PNS atau kepala desa, musti taat aturan perundangan. (roi)
''Kalaupun memang ada kepala desa, atau PNS yang ingin berkecimpung dalam politik praktis, silahkan keluar dari PNS atau jabatan kepala desa yang saat ini diduduki,'' tegas Bupati, Sabtu.
Selain mewanti-wanti PNS dan kepala desa, Bupati juga juga menegaskan, agar seluruh pengurus dan pimpinan partai politik tetap menjunjung tinggi etika berpolitik. Seruan itu disampakai mengingat kian banyak dijumpai kepala desa dan PNS yang masuk dan terlibat aktif dalam aktivitas politik praktis.
''Daripada dikenai sanksi aturan disiplin PNS, atau ketentuan aturan lain, lebih baik mengundurkandiri dari status PNS maupun kepala desa bila ingin terjun dalam kegiatan politik praktis," tegasnya.
Bupati Agus tak ingin menghalangi keinginan warganya untuk terlibat terjun aktif dalam kegiatan partai politik karena itu hak setiap warga negara. Hanya saja, bila yang bersangkutan berstatus PNS atau kepala desa, musti taat aturan perundangan. (roi)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !